
Gobidik.com – Gorontalo – Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto terkait perkara korupsi Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT. Haryono Tahun Anggaran 2022 terus menjadi perhatian publik.
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp33 miliar tersebut berdasarkan putusan pengadilan disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12 miliar.
Menanggapi perkembangan tersebut, Yeheskiel Van Bahow meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan guna memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan berkeadilan.
Menurut Yeheskiel Van Bahow, putusan pengadilan tidak hanya menjadi dasar penghukuman terhadap pihak yang telah diputus bersalah, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyidik untuk mendalami setiap fakta, dokumen, aliran dana, maupun keterangan saksi yang muncul selama persidangan.
Dalam putusan tersebut, nama Rakhmatiyah Deu, S.H. disebut dalam pertimbangan hukum majelis hakim sebagai pihak yang diduga menerima manfaat (beneficial owner) atau pemilik sesungguhnya dari proyek yang menjadi objek perkara.
Namun hingga saat ini, yang bersangkutan diketahui belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
“Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan ditindaklanjuti secara profesional.
Apabila terdapat informasi, dokumen, atau petunjuk yang relevan, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yeheskiel Van Bahow.
Yeheskiel Van Bahow menilai bahwa penyebutan nama Rakhmatiyah Deu dalam putusan pengadilan merupakan fakta hukum yang patut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan maupun penyidikan yang objektif dan profesional.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan dan tertuang dalam putusan hakim tidak boleh diabaikan.
Aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut dalam putusan tersebut,” ujar Yeheskiel Van Bahow.
Yeheskiel Van Bahow menegaskan bahwa dirinya mendorong proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
“Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama.
Siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini perlu diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Yeheskiel Van Bahow.
Lebih lanjut, Yeheskiel Van Bahow menyampaikan bahwa kerugian negara yang mencapai sekitar Rp12 miliar merupakan persoalan serius karena berdampak langsung terhadap efektivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Yeheskiel Van Bahow berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan, termasuk terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pertimbangan putusan hakim.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan transparansi.
Kepercayaan publik akan terjaga apabila seluruh proses berjalan terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, maka proses tersebut harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu,” tutup Yeheskiel Van Bahow.
Narasumber:
Yeheskiel Van Bahow
#gobidik_
Tidak ada komentar