Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan Viral, Polres Luwuk dan Resmob Tompotika Diminta Bertindak Tegas

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Jan 2026 02:40 119 Redaksi

Gobidik.com – LUWUK – Sulawesi Tengah,  Sebuah (video) yang viral di media sosial dan memicu kemarahan publik diduga memperlihatkan tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap seorang perempuan.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat yang mendesak Polres Luwuk bersama Tim Resmob Tompotika segera bertindak cepat dan profesional.

Berbagai komentar warganet mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat kepolisian tidak menunggu laporan resmi semata, melainkan proaktif melakukan penyelidikan berdasarkan bukti digital yang telah beredar luas.

Wajib Dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan
Kasus ini dinilai kuat mengandung unsur kekerasan terhadap perempuan, sehingga harus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwuk, dengan pengawalan penindakan oleh Resmob Tompotika guna memburu dan mengamankan terduga pelaku.

Langkah ini penting untuk memastikan:
Keselamatan dan perlindungan korban
Pendampingan hukum dan psikologis
Pencegahan intimidasi terhadap korban dan saksi
Peran Resmob Tompotika
Resmob Tompotika diharapkan segera melakukan:
Penelusuran identitas para terduga pelaku
Pengamanan barang bukti digital (video dan akun penyebar)
Penangkapan cepat jika unsur pidana terpenuhi
Publik menilai kehadiran Resmob Tompotika sangat krusial agar kasus ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan keresahan sosial yang lebih luas.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dapat Diterapkan
Aparat penegak hukum memiliki landasan kuat untuk menindak tegas para pelaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pasal 6: Kekerasan seksual nonfisik
Pasal 9: Kekerasan seksual fisik
Pasal 11: Ancaman pidana penjara dan denda
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum (jika dilakukan lebih dari satu orang)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (jika terdapat relasi personal atau rumah tangga)
Pasal 44: Kekerasan fisik terhadap perempuan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menjamin perlindungan atas martabat dan keselamatan setiap warga negara.

Dorongan Pengawasan Polda Sulteng
Masyarakat juga mendorong Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan pengawasan dan supervisi langsung agar penanganan kasus berjalan transparan, cepat, dan berkeadilan.

Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di wilayah Banggai.

Publik menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral, dan harus dihukum tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA