
Gobidik.com – Gorontalo – Agung Puluhulawa, Sekretaris Pusat BEM Nusantara sekaligus Koordinator Solidaritas Intelektual Generasi Aktivis (SIGA) Gorontalo, mengecam keras dugaan kelalaian tugas yang dilakukan oleh Korwil BGN Kabupaten Gorontalo, Arisanti Celine Kukus, yang dinilai jarang masuk kantor dan tidak menjalankan tugas negara secara optimal.
Agung menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan serta laporan yang diterima SIGA Gorontalo, Celine Kukus diduga minim kehadiran dalam menjalankan kewajiban kedinasan, termasuk jarangnya berada di kantor pada jam kerja dan tidak terlihat dalam aktivitas pelayanan serta koordinasi kelembagaan.
Lebih lanjut, Agung mempertanyakan kejelasan keberadaan kantor Korwil BGN Kabupaten Gorontalo sebagai bagian penting dari akuntabilitas publik.
“Kami perlu klarifikasi terbuka: Korwil BGN Kabupaten Gorontalo ini berkantor di mana? Apakah memang negara belum menyediakan kantor resmi, atau kantor itu ada tetapi tidak difungsikan dan pejabatnya tidak berkantor? Ini harus dijelaskan secara jujur kepada publik,” tegas Agung.
Menurutnya, jika ternyata negara belum menyediakan kantor, maka hal tersebut merupakan kelalaian struktural yang harus segera dibenahi oleh pimpinan BGN.
Namun, jika kantor tersedia tetapi tidak digunakan oleh pejabat terkait, maka itu merupakan pelanggaran disiplin dan pengabaian tanggung jawab jabatan.
“Jabatan Korwil bukan simbol administratif.
Ia melekat dengan tanggung jawab kerja, kehadiran fisik, dan pelayanan publik.
Ketidakhadiran tanpa kejelasan adalah bentuk pembiaran terhadap budaya kerja yang buruk,” lanjutnya.
Agung menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu personal, melainkan menyangkut integritas lembaga dan hak publik atas pelayanan yang bertanggung jawab.
Ia mendesak pimpinan BGN di tingkat provinsi maupun pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk membuka informasi secara transparan terkait fasilitas kantor, sistem kerja, dan tingkat kehadiran Korwil di Kabupaten Gorontalo.
“Jika terbukti ada kelalaian atau pembangkangan terhadap kewajiban jabatan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai aturan kepegawaian.
Negara tidak boleh kalah oleh ketidakdisiplinan pejabatnya sendiri,” ujar Agung.
SIGA Gorontalo memastikan akan mengawal proses klarifikasi ini hingga tuntas, termasuk mendorong audit kinerja dan membuka ruang pengaduan publik, demi menjaga akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara di Gorontalo.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar