Kejati Sulteng Periksa 24 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong, Potensi Kerugian Capai Rp3,8 Miliar

waktu baca 1 menit
Senin, 13 Okt 2025 13:29 172 Redaksi

Gobidik.com-Buol, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di tiga ruas wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Hingga saat ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi terkait kasus tersebut.

Kajati Sulteng Nuzul Rahmat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Saksi yang diperiksa untuk ketiga tersangka sebanyak 24 orang. Ada kemungkinan penambahan tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofian saat menjawab konfirmasi media ini, Jumat 10 Oktober 2025.

Diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka dijadwalkan akan kembali diperiksa dalam status tersangka setelah penyidik merampungkan pemeriksaan para saksi.

Meski sudah menyandang status tersangka, ketiganya hingga kini belum dilakukan penahanan. Menurut Laode, hal itu dikarenakan para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA