
Gobidik.com – Bone Bolango – Aktivis Gorontalo, Fikri Abdullah, melontarkan kritik keras terhadap praktik penilangan yang dilakukan Satlantas Polres Bone Bolango.
Ia menilai mekanisme penindakan di lapangan patut diduga melanggar aturan internal Polri sebagaimana tertuang dalam Telegram Kapolri Nomor ST/830 tanggal 12 April 2023.
Telegram tersebut secara tegas menyebutkan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki sertifikat penindak pelanggaran lalu lintas atau Surat Keputusan (SKep) sebagai penyidik atau penyidik pembantu.
Namun, hingga hari ini publik tidak pernah diberi penjelasan terbuka: apakah semua anggota Satlantas Bone Bolango yang turun ke jalan sudah benar-benar memenuhi syarat itu?
“Kami menantang Kasat Lantas Polres Bone Bolango untuk membuka secara transparan kepada publik: siapa saja anggota yang turun melakukan penilangan, dan apakah semuanya sudah mengantongi sertifikat serta SKep sesuai perintah Kapolri.
Kalau tidak, maka penilangan itu ilegal secara prosedural,” tegas Fikri.
Menurutnya, jika masih ada anggota yang menilang tanpa sertifikasi, maka itu bukan kesalahan individu semata, melainkan kelalaian serius pimpinan.
Kasat Lantas dinilai gagal menjalankan perintah Kapolri dan membiarkan pelanggaran prosedur terjadi di ruang publik.
“Jangan berlindung di balik seragam dan kewenangan. Aturan itu dibuat untuk ditaati, bukan untuk diakali.
Kalau Kasat Lantas tidak mampu memastikan anggotanya patuh pada ST Kapolri, maka ia tidak layak memimpin,” lanjutnya dengan nada keras.
Fikri menegaskan, penegakan hukum yang cacat prosedur hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ia mendesak Propam Polda Gorontalo turun tangan mengaudit seluruh praktik penilangan di Bone Bolango dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Polisi seharusnya menegakkan hukum, bukan mempermainkannya.
Kalau aturan internal saja dilanggar, bagaimana rakyat bisa percaya pada penegakan hukum di jalan raya?” tutup Fikri.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar