
Gobidik.com – Gorontalo – Kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) kembali menuai apresiasi publik setelah berhasil mengamankan tiga unit truk bermuatan batu hitam ilegal yang melintas melalui jalur selatan Sulawesi Utara, tepatnya pada akses perlintasan yang mengarah ke wilayah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Penindakan tersebut dinilai sebagai langkah tegas aparat kepolisian dalam memutus mata rantai praktik pertambangan dan distribusi material ilegal yang selama ini kerap merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.
Apresiasi secara khusus disampaikan oleh aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki. Ia menilai langkah Polda Sulut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya terhadap praktik-praktik ilegal yang kerap beroperasi secara terselubung lintas wilayah.
“Penangkapan tiga truk bermuatan batu hitam ilegal ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Sulut, serius dan tidak main-main dalam memberantas praktik ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Rahman.
Menurut Rahman Patingki, jalur selatan Sulawesi Utara selama ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur aman bagi aktivitas pengangkutan material ilegal.
Oleh karena itu, tindakan cepat dan tegas Polda Sulut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa ruang gerak pelaku kejahatan sumber daya alam semakin dipersempit.
Ia berharap penangkapan tersebut tidak berhenti pada pengamanan barang bukti semata, tetapi dilanjutkan dengan proses hukum yang transparan dan menyentuh aktor-aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.
“Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku dan menjadi momentum bagi Polri untuk terus konsisten memberantas praktik ilegal, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam,” tegasnya.
Rahman juga berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi aparat penegak hukum di daerah lain agar lebih berani dan tegas dalam mengambil langkah hukum, demi menjaga lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di seluruh wilayah Indonesia.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar