Kamis, 29 Januari 2026 | Saat Ditemui Media, Arlan Rahman Tokoh Pemuda Kabupaten Buol Sulawesi Tengah Kecam Keras Insiden 141 Siswa-Siswi SDN 7 Bonobogu

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 15:23 570 Redaksi

Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Insiden yang menimpa 141 siswa-siswi SDN 7 Bonobogu menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan luas.

Saat ditemui awak media pada Kamis, 29 Januari 2026, Arlan Rahman, tokoh pemuda Kabupaten Buol, menyampaikan kecaman keras atas peristiwa tersebut yang dinilai telah mencederai rasa aman dan keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan.

Arlan Rahman menegaskan bahwa anak-anak sekolah seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal, terlebih dalam program-program yang menyangkut kebutuhan dasar dan kesehatan siswa.

Menurutnya, insiden ini tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa, melainkan harus menjadi alarm serius bagi seluruh pihak terkait.

“Keselamatan dan kesehatan anak adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Peristiwa yang menimpa 141 siswa/siswi SDN 7 Bonobogu ini harus diusut secara transparan dan bertanggung jawab, tanpa mengabaikan hak siapa pun,” ujar Arlan Rahman.

Meski demikian, Arlan menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia mendorong agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan terbuka, guna memastikan fakta yang sebenarnya serta menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Selain itu, Arlan Rahman juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan standar operasional yang diterapkan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Ia menilai, negara dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi anak-anak.

“Jika ada kelalaian, tentu harus ada evaluasi dan perbaikan.

Namun semua harus melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian sosial dan kontrol publik, tanpa bermaksud menyudutkan pihak tertentu.

Seluruh proses penanganan kasus diharapkan tetap mengedepankan hukum, keadilan, dan perlindungan hak anak, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan negara.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA