​TGR 376 Juta Ismet Mile Macet Sejak 2011, Aktivis Desak Inspektorat Seret ke Ranah Hukum

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Feb 2026 14:20 311 Redaksi

Gobidik.com – ​GORONTALO – Tekanan publik terhadap pertanggungjawaban keuangan pejabat daerah kembali memanas.

Aktivis senior, Rahman Patingki, secara lantang mendesak Inspektorat untuk segera mengambil langkah tegas terkait temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Bupati Ismet Mile yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.

​Setelah sebelumnya menyoroti dugaan kasus Narkoba dan KKN yang menyeret anak bupati tersebut, Rahman kini membeberkan data rinci mengenai kewajiban finansial Ismet Mile yang “mengendap” selama belasan tahun.

Total kerugian daerah yang belum dibayarkan mencapai Rp376.934.536.

​Rincian Temuan BPK yang Belum Diselesaikan

​Berdasarkan klasifikasi data yang diungkapkan, terdapat lima poin utama temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang status pembayarannya dikategorikan sangat macet:

​Kelebihan Pembayaran BBM (T.A 2008): Sebesar Rp65.785.500.

​Kelebihan Pembayaran BBM Kendaraan Dinas (DM 16 E & DM 70 E, T.A 2009): Sebesar Rp74.628.000.

​Pembangunan Instalasi Listrik Rumah Pribadi (T.A 2009): Sebesar Rp124.721.036.

​Pemberian Tambahan Penghasilan Kepala Daerah (T.A 2009): Sebesar Rp91.800.000.

​Pembebanan Biaya Umrah PNS Berprestasi: Sebesar Rp20.000.000.

​Rahman menegaskan bahwa Ismet Mile sebenarnya telah menandatangani Surat Ketentuan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) pada 21 September 2011.

Berdasarkan dokumen tersebut, seluruh utang tersebut seharusnya lunas paling lambat pada September 2013.

Namun, hingga detik ini, belum ada setoran yang masuk ke kas daerah.

​Analisis Aturan dan Ancaman Sanksi

​Kegagalan dalam penyelesaian TGR ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius. Berikut adalah uraian aturan yang dilanggar:

​Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur bahwa setiap pejabat yang merugikan negara wajib mengganti kerugian tersebut.

​UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 59-67 menjelaskan kewajiban penggantian kerugian negara/daerah.

Jika SKTJM diabaikan, maka statusnya dapat ditingkatkan menjadi temuan pidana.

​Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007: Mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah.

​Ancaman Sanksi:
Jika unsur kesengajaan dalam tidak menyetorkan kembali uang negara tersebut terbukti, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan jeratan:

​Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi): Pasal 2 atau Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 Miliar.

​Penyitaan Aset: Negara berhak menyita aset pribadi yang bersangkutan senilai kerugian yang ditimbulkan melalui jalur perdata maupun pidana.

​Harapan Publik

​Rahman Patingki berharap Inspektorat tidak “tutup mata” dan berani bersikap tegas tanpa pandang bulu.

​”Ini uang rakyat.

Sudah lebih dari satu dekade macet. Kami mendesak Inspektorat segera menyerahkan masalah ini ke APH.

Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tumpul ke atas hanya karena status pejabat,” tegas Rahman.

​Masyarakat menanti keberanian pemerintah daerah dan penegak hukum untuk menuntaskan tunggakan ini demi memulihkan keuangan daerah yang selama ini terbebani oleh kepentingan pribadi oknum pejabat.

M.fadli #gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA