Tambang Ilegal di Buol Tak Kunjung Padam, Instruksi Presiden dan Arahan Menteri ESDM Seolah Diabaikan

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Feb 2026 23:03 385 Redaksi

Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan publik.

Hingga kini, kegiatan yang diduga ilegal tersebut masih berlangsung di Kecamatan Karamat, Desa Busak, tanpa kejelasan penindakan.

Ironisnya, aktivitas ini terkesan tertutup, sunyi, dan seolah luput dari pengawasan, meski telah lama menjadi keluhan masyarakat.

Berbagai pihak mempertanyakan peran Satuan Tugas PETI dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.

Di tengah gencarnya pemerintah pusat menginstruksikan penertiban tambang ilegal, kondisi di lapangan justru memunculkan kecurigaan publik akan adanya dugaan perlindungan oknum tertentu terhadap aktivitas perusakan lingkungan tersebut.

Padahal, Instruksi Presiden Republik Indonesia serta arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara jelas mendorong penataan pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, kebijakan itu dinilai tak diindahkan oleh para pelaku tambang dan pihak-pihak berkepentingan yang disebut masyarakat sebagai cukong.

Akibat aktivitas tersebut, kerusakan kawasan hutan dan lingkungan tak terelakkan.

Yang paling merasakan dampaknya adalah Desa Pinamula, wilayah yang berada di hilir dan disebut warga sebagai penerima langsung limbah dan kerusakan ekosistem.

Sungai tercemar, lahan pertanian terancam, dan kekhawatiran akan bencana lingkungan terus menghantui warga.
“Kami hanya jadi penonton, sementara alam kami rusak.

Sampai kapan ini dibiarkan?” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di tingkat provinsi, Kapolda Sulawesi Tengah sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di Sulteng harus ditutup.

Pernyataan tersebut memberi harapan besar bagi masyarakat.

Namun realitas di Buol menimbulkan pertanyaan: mengapa praktik di lapangan seakan bertolak belakang dengan komitmen tersebut?
Publik kini menanti keberanian dan ketegasan negara.

Penegakan hukum yang adil, transparan, dan menyeluruh menjadi tuntutan utama agar kerusakan tidak semakin meluas dan kepercayaan masyarakat tidak terus terkikis.

Jika hukum terus diam, maka alam dan rakyat kecil yang akan menanggung akibatnya.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA