Gobidik.com – Palu – Sulawesi Tengah, “Ini adalah pelanggaran undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, ini pelanggaran pidana, merampas alat kerja wartawan merupakan bentuk menghalang-halangi kerja-kerja pers,”tegas ketua serikat media siber Indonesia (SMSI) MAHMUD MATANGARA, SH, MM melalui sekretarisnya Andi Attas Abdullah, S.I.Kom.
Penegasan SMSI itu disampaikan dalam rilisnya Sabtu (14/2-2026).
Menurutnya Pasal yang mengatur tentang penghalangan kerja jurnalistik dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah Pasal 18 ayat (1).
“Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,”tandasnya.
Ia mengatakan sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang mecoba menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik atau wartawan.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Ketentuan yang dilindungi: Tindakan yang dihalangi meliputi aktivitas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
Namun demikian Pers atau wartawan juga harus beretika, jujur, berintegritas, menjunjung tinggi dan mematuhui undang-undang pers no. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan.
Sebagaiman tema hari pers nasional 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”,tuturnya.
Dan SMSI minta Kapolres Touna memberi sanksi terhadap bawahannya yang menghalang-halangi kerja-kerja wartawan dengan cara merampas alat kerja wartawan.
“Jika Kapolres Touna tidak mengambil langkah-langkah tegas terhadap anak buahnya, kita akan tempu jalur hukum untuk menguji undang-undang pers,”tandasnya itu.
#gobidik_
Tidak ada komentar