Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, memberikan contoh langsung kepada masyarakat dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Kantor Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Buol, Rabu 4 Maret 2026.
Kunjungan tersebut dimanfaatkan Bupati dalam momentum ngabuburit di bulan suci Ramadan sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kepatuhan pajak masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Buol secara langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem digital Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah tersebut menjadi bentuk keteladanan seorang kepala daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang sama.
Selain melaporkan SPT, Bupati juga menyempatkan diri berdialog dengan para pegawai pajak yang bertugas di kantor tersebut.
Ia berdiskusi mengenai berbagai strategi dan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajak secara tepat waktu.
Menurutnya, pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah maupun nasional. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak perlu terus ditingkatkan.
“Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki kewajiban untuk taat pajak.
Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ungkap Bupati.
Kunjungan ini juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dengan otoritas perpajakan dalam mendorong transparansi dan kepatuhan pajak di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Buol berharap langkah yang dilakukan Bupati dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Dengan meningkatnya kesadaran pajak, diharapkan pembangunan di daerah dapat terus berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat.
#gobidik_
Tidak ada komentar