Aktivis Rahmat Dadai Soroti Temuan BPK pada Proyek Gedung Badan Keuangan Pemprov Gorontalo

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Mar 2026 21:51 163 Redaksi

Gobidik.com – Gorontao – Aktivis Gorontalo Rahmat Dadai menyoroti sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan Gedung Kantor Badan Keuangan Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan dokumen LHP BPK Tahun Anggaran 2024, proyek pembangunan gedung tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,78 miliar.

Namun dalam hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut.

Rahmat Dadai menilai temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Kelebihan Pembayaran Rp112 Juta
Dalam laporan BPK disebutkan terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp112.419.055.

Temuan ini terjadi karena pekerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah tidak sepenuhnya sesuai dengan volume pekerjaan yang sebenarnya di lapangan.

“Ini berarti negara membayar pekerjaan yang realisasinya tidak sesuai dengan kontrak. Hal seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan uang negara,” ujar Rahmat Dadai.

Pekerjaan Atap Tidak Dapat Dinilai
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan masalah lain pada pekerjaan rangka atap gedung yang memiliki nilai Rp827.301.178,90.

Dalam pemeriksaan fisik, ditemukan kondisi rangka atap mengalami puntiran akibat kurangnya pemasangan screw dan dudukan kuda-kuda yang tidak rata, sehingga struktur atap harus dibongkar dan diperbaiki kembali.

Akibat kondisi tersebut, tim pemeriksa BPK menyatakan tidak dapat menilai kesesuaian pekerjaan atap karena saat pemeriksaan berlangsung proses perbaikan masih dilakukan.

Rahmat Dadai menilai kondisi ini menunjukkan adanya masalah dalam kualitas pelaksanaan proyek.

“Ini proyek pemerintah yang nilainya miliaran rupiah, tetapi ketika diperiksa justru ditemukan rangka atap bermasalah sampai harus dibongkar kembali.

Ini menunjukkan lemahnya pengawasan teknis,” tegasnya.

Keterlambatan Pekerjaan dan Denda Tidak Maksimal
Temuan lain yang juga menjadi perhatian adalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

BPK mencatat bahwa pekerjaan seharusnya selesai pada 10 Desember 2024, namun berdasarkan dokumentasi pekerjaan, pada 26 Desember 2024 masih terdapat pekerjaan yang berlangsung.

Hal ini menunjukkan adanya keterlambatan minimal 16 hari.

Sesuai ketentuan kontrak, setiap keterlambatan seharusnya dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.

Perhitungan BPK menunjukkan denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan mencapai Rp98.265.899,24, namun denda yang benar-benar dikenakan hanya Rp54.605.746.
Dengan demikian masih terdapat kekurangan pengenaan denda keterlambatan.

Rahmat Dadai menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dokumen LHP BPK dan membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kerugian negara.

Menurutnya, temuan BPK tidak boleh berhenti hanya pada proses administratif.

“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti secara serius. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum atau kerugian negara, maka aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujar Rahmat.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah sangat penting agar proyek pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

M.Fadli #gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA