Galian C Ilegal di Biau dan Ancaman Bencana yang Kita Undang Sendiri

waktu baca 3 menit
Minggu, 30 Nov 2025 21:36 235 Redaksi

Gobidik.com_Gorontalo, Oleh: Wandi Bahu
Menyusuri isu material sungai banyak daerah di Indonesia, pengambilan material seperti pasir, kerikil, dan batu kali kerap dianggap sebagai aktivitas ekonomi yang lumrah. Di Biau, hal itu bahkan disebut sebagai sumber penghidupan, apalagi ketika pembangunan desa, perbaikan jalan, atau proyek infrastruktur tengah berlangsung. Namun, yang tampak “biasa” di permukaan perlahan berubah menjadi praktik eksploitatif ketika aktivitas tersebut dilakukan dengan alat berat, tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa memperhitungkan dampaknya bagi ekosistem sungai. Pada titik inilah persoalan galian C ilegal di Biau bukan lagi sekadar soal ekonomi, tetapi menyangkut keselamatan hidup masyarakat.

Baru-baru ini, banjir bandang meluluhlantakkan wilayah Tapanuli di Sumatra. Rumah tersapu arus, tanah pemukiman hilang ditelan air bah, akses transportasi lumpuh, dan nyawa melayang. Tragedi itu bukan sekadar bencana alam semata. Ya, hujan ekstrem memang menjadi pemicu, tetapi kerusakan lingkungan yang dibiarkan bertahun-tahunlah yang mempercepat bencana tersebut. Ketika hutan gundul, bantaran sungai rusak, dan material sungai dikeruk tanpa kendali, alam kehilangan daya tahannya. Sungai yang tadinya menjadi penjaga ritme air, berubah menjadi monster yang siap menghancurkan.

Jika kita jujur, Biau saat ini sedang menapaki jejak yang sama.

Masalah galian C ilegal bukan hanya perkara administrasi izin. Ia menyangkut bagaimana kita memperlakukan ruang hidup. Alat berat yang mengeruk sungai mengubah kedalaman aliran, menghancurkan vegetasi penahan tanah, menciptakan arus tak beraturan, dan melemahkan daya serap alami sungai saat hujan datang. Dalam kondisi seperti ini, banjir bandang bukan lagi sekadar risiko — tetapi konsekuensi logis yang sedang menunggu waktu.

Namun, apa respons pemerintah dan aparat? Senyap.
Alat berat lalu-lalang, material keluar masuk, dan hukum diam membeku. Diam yang jauh lebih berbahaya daripada pelanggaran itu sendiri. Sebab ketika pelanggaran dibiarkan, wibawa negara runtuh. Rakyat kehilangan rasa aman dan kepercayaan bahwa ruang hidup mereka dilindungi.

Keheningan ini adalah kegagalan moral dan administratif sekaligus.
Secara moral, pemerintah mengabaikan kewajiban melindungi warganya dari ancaman bencana yang jelas terlihat di depan mata. Secara administratif, negara membiarkan hukum menjadi teks tak bernilai — tak ditegakkan, tak ditakuti.

Pelaku yang meraup keuntungan akan terus beroperasi.
Sementara rakyat kecil di bantaran sungai hanya menjadi penonton dan kelak menjadi korban utama. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari pasir dan kerikil hasil pengerukan itu, tetapi nanti merekalah yang kehilangan rumah, lahan, bahkan mungkin keluarga ketika bencana datang.

Tragedi di Tapanuli memberi kita peringatan sederhana namun tegas:
Bencana besar lebih sering lahir dari kelalaian manusia daripada dari kemurkaan alam.

Biau masih punya waktu — tapi tidak banyak. Setiap hari yang berlalu tanpa penindakan adalah satu langkah lebih dekat ke ancaman yang sudah jelas terlihat. Jika suatu hari banjir bandang menerjang Biau, kita tidak berhak lagi menyebutnya sebagai “musibah”. Itu adalah hasil dari pilihan kita sendiri: pilihan untuk menutup mata dan membiarkan kerusakan terus berlangsung.

Tapanuli sudah membayar harga mahal dari kealpaan manusia.
Pertanyaannya: Apakah Biau ingin belajar dari tragedi orang lain?
Atau kita menunggu bencana menghantam diri kita sendiri dulu, baru kemudian menyesali semua kelengahan ini?

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA