Gobidik.com – Gorontalo – Aktivis muda Gorontalo, Agung Puluhulawa, mengecam keras dugaan penggunaan mushola sebagai tempat penyimpanan barang oleh pihak Kopi Kenangan yang berlokasi di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap nilai-nilai keagamaan serta penghormatan terhadap tempat ibadah umat Islam.
Dalam pernyataannya, Agung menegaskan bahwa mushola merupakan ruang ibadah yang memiliki nilai kesucian bagi umat Islam.
Karena itu, menjadikannya sebagai gudang penyimpanan barang dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dan mencederai rasa hormat terhadap umat.
“Tempat ibadah adalah ruang sakral yang seharusnya dijaga kesuciannya.
Menjadikan mushola sebagai gudang penyimpanan barang jelas merupakan tindakan yang tidak pantas dan melukai perasaan umat Islam,” tegas Agung.
Ia menyebut dugaan penggunaan mushola sebagai gudang tersebut terjadi di salah satu gerai Kopi Kenangan yang berada di kawasan Jalan Nani Wartabone, salah satu pusat aktivitas masyarakat di Kota Gorontalo.
Agung juga mengingatkan bahwa tindakan yang tidak menghormati tempat ibadah berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Penodaan Agama Indonesia (UU No. 1/PNPS/1965) serta pasal dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang larangan perbuatan yang bersifat penodaan atau penyalahgunaan terhadap agama.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat harus memiliki sensitivitas sosial dan menghormati nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Agung mendesak manajemen Kopi Kenangan untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik serta melakukan evaluasi internal terkait penggunaan fasilitas ibadah di setiap gerainya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak perusahaan, maka dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat dan aktivis akan menggelar aksi protes sebagai bentuk sikap terhadap dugaan pelecehan fungsi tempat ibadah tersebut.
“Kami memberikan ruang kepada pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Namun jika tidak ada klarifikasi yang jelas, kami tidak akan tinggal diam. Aksi akan kami gelar sebagai bentuk protes dan pengingat bahwa tempat ibadah tidak boleh diperlakukan sembarangan,” ujarnya.
Selain itu, Agung juga meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Adhan Dambea selaku Wali Kota Kota Gorontalo, agar tidak hanya bersikap diam terhadap persoalan yang menyangkut penghormatan terhadap tempat ibadah.
“Kami berharap Wali Kota tidak hanya diam.
Pemerintah daerah harus hadir dan memastikan setiap tempat usaha di wilayah ini menghormati nilai-nilai keagamaan serta menjaga fungsi fasilitas ibadah sebagaimana mestinya,” tutup Agung.
M.Fadli #gobidik_
Tidak ada komentar