Gobidik.com – Pohuwato – Gorontalo, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Yipilo menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada publik dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebagai respons atas belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pencopotan Kepala Desa Yipilo.
Hingga saat ini, keputusan tersebut masih tertunda tanpa kejelasan, padahal seluruh tahapan administratif dan prosedural telah dilalui secara komprehensif, sistematis, dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Berdasarkan kajian dan telaah yang kami lakukan, proses penanganan persoalan ini telah mengikuti prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa no 6 Thn 2016 serta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 82 Thn 2015.
Mekanisme formal telah dijalankan secara berjenjang, dimulai dari pelaksanaan pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi aspirasi masyarakat desa, hingga keluarnya rekomendasi resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Dengan demikian, secara normatif dan administratif, tidak terdapat lagi alasan yang dapat membenarkan penundaan penerbitan SK pencopotan tersebut.
Lebih dari sekadar persoalan administratif dan dugaan pelanggaran hukum, kami menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi sosial dan kultural yang jauh lebih mendalam.
Ini bukan sekadar perbuatan perselingkuhan yang melanggar hukum positif, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai adat dan budaya yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Gorontalo.
Dalam konteks lokal, norma adat bukan hanya menjadi pelengkap, melainkan fondasi moral yang mengatur kehidupan sosial, etika kepemimpinan, dan kehormatan institusi pemerintahan desa.
Ketika nilai-nilai tersebut dilanggar oleh seorang pemimpin, maka yang tercoreng bukan hanya individu, tetapi juga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan itu sendiri.
Atas dasar itu, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Yipilo menyatakan sikap tegas bahwa apabila SK pencopotan Kepala Desa Yipilo tidak segera diterbitkan, maka kami siap menduduki Kantor Bupati Pohuwato pada Senin mendatang.
Langkah ini merupakan bentuk artikulasi dari kekecewaan kolektif sekaligus upaya konstitusional untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum.
Aksi ini juga menjadi manifestasi dari kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan daerah agar tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan kepatutan publik.
Kami juga menegaskan bahwa apabila tuntutan ini kembali tidak mendapatkan respons yang konkret, maka aksi lanjutan akan kembali digelar dan ini akan menjadi aksi yang kelima.
Intensifikasi gerakan ini mencerminkan konsistensi serta keseriusan masyarakat dalam mengawal proses ini hingga tuntas, sekaligus menjadi indikator bahwa kesabaran publik memiliki batas yang tidak dapat terus diuji.
“Seluruh mekanisme telah kami tempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada lagi ruang untuk penundaan tanpa dasar yang jelas.
Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kehormatan adat dan nilai budaya masyarakat Gorontalo.
Jika tidak ada langkah konkret, maka kami pastikan aksi yang lebih besar akan terjadi,” ujarnya Fikri Papempang selaku Koordinator Aliansi.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa masyarakat Desa Yipilo tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk ketidakadilan dan pembiaran.
Kami menuntut ketegasan sikap dari pemerintah daerah, karena keadilan yang ditunda pada hakikatnya adalah keadilan yang diingkari, “Justice delayed is justice denied”.
#gobidik_
Tidak ada komentar