Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Buol menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang utama kantor DPRD Buol pada Jumat (3/7/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Rian Nathaniel Kwendy, didampingi Wakil Ketua DPRD Karmin O.Y. Kaimo, S.Ag dan Wakil Ketua II Ahmad R. Kuntuamas. Turut hadir Sekretaris Daerah Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H yang mewakili Bupati Buol, serta sejumlah pejabat eselon II dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD mempersilakan Sekretaris DPRD Buol, Munawir A. Nuok, S.STP., M.M untuk membacakan sejumlah surat masuk terkait agenda paripurna.
Di antaranya surat bernomor 900.1/6/VI/BPKAD/2026 tertanggal 3 Juli 2026 mengenai dokumen pendapat akhir Bupati Buol terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Selain itu, turut dibacakan surat pengantar nomor 45/23.04/IV/BPKAD tanggal 3 Juli 2026 yang memuat daftar hutang perangkat daerah Tahun Anggaran 2025, serta Keputusan Bupati Buol Nomor 800/80.20/XII/BPKAD/2025 tentang penetapan penghapusan barang milik daerah.
Juga disampaikan surat pengantar nomor 100.3/60.17/Bag Hukum/2026 tertanggal 3 Juni 2026 terkait perintah kepada Sekretaris Daerah untuk menghadiri rapat paripurna tersebut.
Memasuki agenda inti, Ketua DPRD memandu jalannya penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025. Penyampaian diawali oleh Fraksi Partai NasDem yang disampaikan oleh Ketua Fraksi, Moh. Ikbal Ibrahim, S.Pd.
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem menyoroti pentingnya perbaikan dalam pengelolaan APBD ke depan.
Mereka menekankan agar perencanaan anggaran dilakukan secara lebih matang dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta mempertimbangkan dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Dalam kondisi efisiensi, pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam merencanakan program prioritas agar tidak terjadi konflik kepentingan antara hak yang harus dibayarkan dan program yang belum menjadi prioritas,” ungkapnya.
Fraksi NasDem juga menegaskan pentingnya menjaga komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.
Mereka mengingatkan bahwa jika terjadi kesepakatan pergeseran anggaran sebesar 30 persen pada setiap program, maka kebijakan tersebut harus berlaku merata pada seluruh OPD dan kegiatan.
Namun demikian, Fraksi NasDem tidak secara langsung menyatakan sikap menerima atau menolak terhadap Ranperda tersebut dalam forum paripurna.
Sikap resmi fraksi disebutkan telah dituangkan dalam dokumen tertulis yang tidak seluruhnya disampaikan dalam sidang.
Adapun susunan Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Buol terdiri dari Moh. Ikbal Ibrahim, S.Pd, I Wayan Gara, S.Sos., M.Km, Lae Toni Wangi, serta Rian Nathaniel Kwendy.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam tahapan evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi langkah strategis sebelum penetapan regulasi daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
#gobidik_
Tidak ada komentar