
Gobidik.com – Sulawesi Tengah, Nasional – Pemberitaan yang dimuat Media Three Fakta News pada Minggu (9/8/2026) terkait pernyataan seorang kepala desa yang disebut enggan namanya dipublikasikan, kini mendapat tanggapan keras dari pihak CK.
Dalam pemberitaan tersebut, terdapat sejumlah pernyataan yang pada pokoknya menyinggung dugaan permintaan uang kepada kepala desa dengan alasan biaya bensin serta persoalan pemberitaan kegiatan desa.
Atas pemberitaan tersebut, CK menyatakan keberatan dan menilai materi pemberitaan perlu diklarifikasi secara terbuka, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti dan narasumber yang jelas.
CK menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik tanpa ujung.
Karena itu, pihaknya menyatakan siap menggunakan mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, klarifikasi kepada perusahaan pers, serta pengaduan kepada Dewan Pers apabila diperlukan.
CK Minta Dasar Tuduhan Dibuka Secara Bertanggung Jawab
CK meminta pihak penerbit berita menjelaskan secara terang dasar dari tuduhan yang dimuat dalam berita tersebut.
Menurut CK, apabila terdapat pihak yang menyatakan pernah dimintai uang atau mengalami kejadian sebagaimana diberitakan, maka keterangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme klarifikasi yang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
CK juga menyatakan akan meminta pihak penerbit menjelaskan siapa saja pihak yang menjadi sumber tuduhan tersebut kepada forum penyelesaian sengketa yang berwenang, termasuk apabila diperlukan disampaikan kepada Dewan Pers atau aparat penegak hukum sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada kepala desa yang pernah dimintai uang sebagaimana diberitakan, silakan dibuktikan secara terang.
Jangan membuat pemberitaan yang menimbulkan kesan seolah-olah semua tuduhan itu benar tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut,” demikian sikap CK sebagaimana disampaikan kepada pihak terkait.
Pernyataan tersebut merupakan posisi keberatan CK dan bukan kesimpulan bahwa pemberitaan tersebut terbukti salah atau benar.
Pembuktian tetap harus dilakukan melalui klarifikasi, data, dokumen, dan mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Siap Tempuh Mekanisme Dewan Pers
CK menyatakan siap mengajukan keberatan secara resmi apabila hak jawab dan klarifikasi tidak mendapatkan penyelesaian yang proporsional.
Langkah tersebut sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Dewan Pers menegaskan pada 2026 bahwa hak jawab, hak koreksi dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers menjadi mekanisme utama sebelum perkara pers dibawa ke ranah pidana atau perdata, apabila persoalannya memang merupakan sengketa produk jurnalistik.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar serta hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
CK Tantang Pembuktian, Termasuk Isu Pribadi
Di tengah polemik tersebut, CK juga menyatakan siap menghadapi proses pembuktian ilmiah apabila terdapat persoalan pribadi yang berkaitan dengan dirinya dan menjadi bagian dari isu yang dipersoalkan.
CK menyatakan siap menempuh tes DNA apabila secara hukum memang diperlukan, termasuk terhadap anak-anak yang relevan, dengan tetap memperhatikan prosedur hukum, persetujuan yang diperlukan, serta kepentingan terbaik anak.
CK menegaskan bahwa isu pribadi tidak seharusnya digunakan sebagai bahan untuk membangun opini tanpa pembuktian yang sah.
“Kalau memang harus dibuktikan secara ilmiah, saya siap.
Yang penting semuanya dilakukan melalui prosedur hukum dan berdasarkan bukti, bukan sekadar tuduhan,” tegasnya.
Gobidik.com Persoalkan Penggunaan Foto
Di sisi lain, pimpinan Media Gobidik.com juga menyatakan keberatan apabila foto yang memiliki identitas atau logo Gobidik.com digunakan oleh pihak lain dalam pemberitaan tanpa izin atau tanpa atribusi yang semestinya.
Pihak Gobidik.com menilai penggunaan foto yang terdapat logo media merupakan persoalan berbeda dengan substansi pemberitaan.
Apabila foto tersebut merupakan karya jurnalistik yang dibuat atau dimiliki Gobidik.com maupun kontributornya, maka penggunaan ulang harus dilihat berdasarkan ketentuan hak cipta dan fakta mengenai siapa pencipta atau pemegang haknya.
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap hak moral pencipta, termasuk hak untuk tetap dicantumkan namanya dan hak mempertahankan ciptaan dari distorsi atau perubahan yang merugikan reputasi.
UU yang sama juga mengenal pengecualian tertentu untuk pengambilan berita aktual dengan syarat sumber disebutkan secara lengkap.
Karena itu, tidak tepat menyatakan setiap pengambilan foto otomatis merupakan pelanggaran, tetapi penggunaan sebuah foto harus diperiksa berdasarkan siapa penciptanya, siapa pemegang haknya, tujuan penggunaannya, bentuk reproduksinya, atribusi sumber, dan apakah memenuhi pengecualian yang diatur undang-undang.
Pasal 43 huruf c UU Hak Cipta secara khusus mengatur pengambilan berita aktual dengan ketentuan sumber disebutkan lengkap.
Dengan demikian, Gobidik.com menyatakan akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dan bukti mengenai dasar penggunaan foto tersebut.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata penggunaan foto dilakukan tanpa dasar hak yang sah, Gobidik.com menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta maupun jalur hukum lainnya apabila diperlukan.
Jangan Campuradukkan Kritik dengan Tuduhan
Pimpinan Gobidik.com menegaskan bahwa kritik terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian dari kemerdekaan pers.
Namun, kritik juga harus dilakukan secara bertanggung jawab dan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan tidak membuat berita bohong atau fitnah dan mengedepankan prinsip profesionalisme.
Kode Etik Jurnalistik juga secara tegas menyatakan wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Dewan Pers melalui Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional juga menegaskan wartawan profesional tidak boleh menerima atau meminta hadiah, imbalan, maupun suap yang berkaitan dengan profesinya dari pihak yang dapat memengaruhi independensi.
Artinya, apabila terdapat tuduhan mengenai permintaan uang oleh seseorang yang mengaku wartawan, persoalan tersebut harus dibuktikan secara objektif dan tidak boleh langsung digeneralisasi sebagai perilaku seluruh wartawan.
Gobidik.com Siap Tempuh Jalur Resmi
Pimpinan Gobidik.com menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi kebebasan pers media mana pun.
Namun, setiap media juga memiliki kewajiban menghormati hak media lain, hak cipta, etika jurnalistik, serta hak pihak yang diberitakan untuk memperoleh ruang klarifikasi.
Gobidik.com menyatakan siap mengirimkan surat keberatan dan permintaan klarifikasi kepada pihak penerbit berita, dengan tembusan kepada Dewan Pers, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara baik.
Langkah tersebut dinilai lebih tepat dibanding saling membalas tudingan di ruang publik, karena Dewan Pers memang memiliki mekanisme pengaduan, mediasi dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers.
Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan akurasi, keberimbangan, independensi, penghormatan terhadap karya jurnalistik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Catatan Redaksi: Gobidik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Media Three Fakta News maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Setiap pihak yang merasa memiliki data atau bukti terkait persoalan tersebut dipersilakan menyampaikan klarifikasi secara tertulis agar dapat diberitakan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
#gobidik_
Tidak ada komentar