Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke Tiga Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, Rabu (20/05/2026).
Agenda tersebut dirangkaikan dengan serah terima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Buol sebagai bagian dari tahapan pembahasan regulasi daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol, Karmin Oy. Kaimo S.Ag yang secara resmi membuka jalannya sidang.
Dalam arahannya, Karmin Kaimo menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buol, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, para asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, serta insan pers dan tamu undangan lainnya.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan susunan acara oleh Munawir A. Nouk S.STP., MM Dalam penyampaiannya, ia membacakan rangkaian agenda rapat yang meliputi pembukaan, pengantar pimpinan sidang, penjelasan pemerintah daerah terkait satu buah Ranperda, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buol, hingga prosesi serah terima dokumen Ranperda sebagai bentuk administrasi resmi dalam proses legislasi daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia mengapresiasi DPRD Kabupaten Buol atas percepatan agenda pembahasan Ranperda sehingga dapat segera diparipurnakan.
Menurut Wakil Bupati, penyusunan perubahan Peraturan Daerah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Bupati dalam penyampaiannya di hadapan peserta rapat.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil evaluasi pemerintah pusat memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan substansi pengaturan, termasuk harmonisasi norma pengaturan, penyesuaian sistem official assessment dan self assessment, serta kriteria pengecualian objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk kepemilikan rumah pertama dengan ketentuan tertentu.
Prosesi serah terima dokumen Ranperda berlangsung tertib dan penuh khidmat sebagai simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal proses pembentukan regulasi yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Suasana rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Buol tampak berjalan lancar dengan nuansa kebersamaan dan semangat membangun daerah. Kehadiran seluruh unsur pemerintah dan legislatif menunjukkan kuatnya koordinasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui rapat paripurna dan serah terima Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buol diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buol secara berkelanjutan.
#gobidik_
Tidak ada komentar