
Gobidik.com – Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah – Sebuah kasus kejanggalan finansial mencuat di kalangan pegawai negeri sipil (ASN) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Seorang guru berinisial MP (60), warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, terkejut menemukan adanya kredit pra-pensiun sebesar Rp 340 juta atas namanya di Bank Sulteng, padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena modus operandi yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen dan pencairan dana tanpa sepengetahuan debitur, yang telah berlangsung sejak Mei 2021.
Kronologi Penemuan Kejanggalan :
MP, yang berencana pensiun pada September 2026, baru menyadari adanya anomali keuangan ketika melakukan pengecekan dokumen kredit pegawai yang seharusnya berakhir dua bulan sebelum masa pensiunnya.
Rasa curiga muncul setelah suaminya, MKS (61), meminta cetak rekening koran.
Hasilnya mengejutkan. Terdapat catatan pinjaman pra-pensiun senilai Rp 340 juta yang cair pada 11 Mei 2021.
Lebih aneh lagi, tercatat ada penarikan tunai sebesar Rp 43 juta pada tanggal yang sama dengan pencairan.
“Kami kaget dan menegaskan bahwa kami tidak pernah mengajukan kredit seperti yang tertera di brosur atau dokumen bank tersebut,” ujar MP melalui suaminya, MKS, saat ditemui tim investigasi media.
Kerugian Materiil dan Hambatan Akses Data.
Hingga saat ini, MP dan keluarganya mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 265 juta.
Angka ini merupakan akumulasi dari potongan gaji bulanan sebesar Rp 4.223.000 yang telah berjalan selama 63 bulan (sejak Mei 2021 hingga Agustus 2026).
Ketika MKS mencoba mendalami kasus ini dengan mendatangi kantor Bank Sulteng untuk menggandakan berkas permohonan kredit, ia justru dihadang oleh prosedur yang dianggap tertutup.
Karyawan bagian kredit hanya mengizinkan pengambilan foto dokumen menggunakan ponsel, tanpa memberikan salinan fisik resmi.
Saat dimintai klarifikasi, seorang karyawan administrasi Bank Sulteng berinisial HN menyatakan ketidakmampuannya memberikan penjelasan detail.
“Kami tidak bisa menjelaskan, yang bisa menjelaskan adalah pimpinan kami,” kata HN singkat.
Upaya mediasi menemui jalan buntu.
Suami korban yang didampingi tim investigasi media beberapa kali berupaya bertemu pimpinan Bank Sulteng cabang setempat, namun selalu dikabarkan tidak berada di tempat.
Baru pada Jumat (28/8/2026), pertemuan antara pihak korban dan pimpinan bank dapat terlaksana. Namun, alih-alih menawarkan solusi restitusi atau audit internal, pihak bank justru melempar tanggung jawab ke ranah hukum.
“Pihak bank menjelaskan, ‘Silakan Pak (MKS), kalau keberatan, urus lewat jalur hukum,'” tutur MKS menirukan respons pimpinan bank.
Sikap ini dinilai korban sebagai bentuk pengabaian terhadap keluhan nasabah dan potensi kelalaian sistem pengawasan internal bank.
Ancaman Laporan ke OJK dan Kejaksaan :
Merespons sikap tersebut, MKS menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Luwuk, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami menduga ini bukan kasus tunggal.
Mungkin masih ada debitur-debitur lain yang berkas kreditnya dimanipulasi datanya oleh oknum tertentu.
Kami meminta OJK melakukan audit menyeluruh terhadap praktik kredit pra-pensiun di Bank Sulteng,” tegas MKS.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi perbankan mengenai pentingnya Good Corporate Governance (GCG) dan perlindungan data nasabah.
Jika terbukti ada unsur pemalsuan tanda tangan atau manipulasi sistem oleh oknum bank, maka ancaman pidana penipuan dan pasal perbankan dapat menjerat pelaku.
#gibidik_
Tidak ada komentar