BFI Finance Cabang Gorontalo Disosrot, Aktivis Pertanyakan Dasar Pelaporan Konsumen

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 19:10 18 Redaksi

Gobidik.com -Gorontalo – Dugaan tindakan yang dinilai tidak proporsional terhadap konsumen oleh BFI Finance Cabang Gorontalo menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya dugaan pelaporan terhadap seorang konsumen kepada pihak kepolisian, sementara menurut keterangan konsumen, masih terdapat proses penyelesaian kewajiban yang berjalan.

Konsumen yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa sisa pokok pembiayaan atas unit tersebut relatif kecil.

Konsumen juga mengaku masih kooperatif ketika dilakukan penagihan dan tidak menghindari kewajibannya.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah dasar serta prosedur pelaporan tersebut.

Apabila benar konsumen masih kooperatif dan masih berada dalam proses penyelesaian kewajiban, publik tentu berhak mengetahui alasan dan dasar hukum mengapa perkara tersebut sampai dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Aktivis mahasiswa M. Fadli meminta BFI Finance Cabang Gorontalo tidak menggunakan pendekatan yang dapat dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap konsumen.

“BFI Finance Cabang Gorontalo jangan sewenang-wenang terhadap konsumen. Kalau memang ada prosedur penagihan, tentu harus jelas tahapan dan dasar regulasinya.

Apakah sudah ada SP1, SP2, sampai SP3? Kalau konsumen masih kooperatif dan sisa pokoknya juga masih dalam proses penyelesaian, mengapa justru dilakukan pelaporan?”

Menurut Fadli, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kewajiban konsumen kepada perusahaan pembiayaan, tetapi juga menyangkut kepastian prosedur, perlindungan konsumen, serta proporsionalitas tindakan yang dilakukan perusahaan.

“Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan konsumen, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi jangan sampai persoalan hubungan pembiayaan kemudian langsung diarahkan menjadi perkara pidana tanpa dasar yang terang.

Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Fadli juga mempertanyakan proses yang terjadi di tingkat kepolisian.

“Ada apa antara pihak BFI Finance dan Polsek Dungingi? Apakah laporan tersebut sudah melalui kajian dan pemeriksaan awal yang memadai? Apa dasar hukumnya sehingga konsumen dilaporkan? Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan.”

Ia meminta BFI Finance Cabang Gorontalo maupun Polsek Dungingi memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai persoalan tersebut, termasuk status laporan, dasar dugaan pelanggaran, kronologi penagihan, serta prosedur yang telah ditempuh sebelum laporan dibuat.

Fadli menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti membenarkan konsumen apabila memang terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

“Kalau konsumen memang memiliki kewajiban, tentu harus diselesaikan.

Tetapi perusahaan juga harus menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

Jangan sampai konsumen yang masih kooperatif justru merasa ditekan melalui proses hukum yang dasar dan konstruksinya belum jelas,” pungkasnya.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA