
Gobidik.com – Buol, Sulawesi Tengah –Pemerintah Daerah Kabupaten Buol melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik menyampaikan himbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Buol agar senantiasa bijak, baik, dan benar dalam memanfaatkan keterbukaan informasi serta kemudahan bermedia sosial.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta selalu melakukan pengecekan atau konfirmasi (tabayyun) sebelum membagikan suatu postingan demi menjaga suasana Kabupaten Buol agar tetap aman, damai, dan kondusif.
“Jangan sampai di zaman kebebasan ini justru membuat kita berbuat kesalahan dan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Staf Ahli.
Beberapa contoh penyalahgunaan media sosial yang disoroti antara lain membuat postingan berita bohong (hoaks) serta konten yang bersifat DFK (disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian).
Masyarakat juga diharapkan mampu membedakan secara jernih antara saran, masukan, dan kritik yang membangun dengan tindakan DFK, mengingat kerentanan sebagian masyarakat yang kerap mudah percaya pada berita tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Penyebaran hoaks maupun postingan bermuatan disinformasi, fitnah, dan kebencian tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah maupun personal, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Lebih lanjut, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga ruang publik dan media sosial agar menjadi sarana komunikasi yang sehat, santun, bertanggung jawab, serta tidak menjadi sumber perpecahan.
Himbauan ini turut mempertegas nilai-nilai keagamaan sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya” (HR. Bukhari – Muslim).
“Bijak bermedia sosial adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
#gobidik_
Tidak ada komentar