
Gobidik.com – Buol, Sulawesi Tengah – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Buol terkait persoalan lahan yang berkaitan dengan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) menjadi perhatian masyarakat.
Dalam forum tersebut, Sarmin Nento, masyarakat Desa Yugut, menyatakan keberatan setelah dirinya, disebut diminta meninggalkan ruang RDP dengan alasan bukan masyarakat Kabupaten Buol.
Sarmin menilai persoalan yang dibahas dalam forum tersebut berkaitan erat dengan kepentingan petani dan masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertanian di lokasi yang dipersoalkan.
“Kami datang membawa aspirasi petani.
Kami ingin menyampaikan fakta dan dokumen yang kami miliki,” ujar Sarmin Nento.
Sarmin Pertanyakan Alasan Dikeluarkan dari RDP
Menurut Sarmin, dirinya tidak menerima apabila masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi justru diminta keluar dari forum.
Ia mempertanyakan dasar pembatasan kehadiran tersebut, terlebih persoalan lahan yang dibahas dinilai menyangkut kepentingan masyarakat dan petani.
Sarmin berharap pihak DPRD dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ketentuan peserta RDP, termasuk alasan seseorang dapat diminta meninggalkan ruang rapat.
Petani Nilai Keputusan Merugikan
Sarmin juga menyampaikan bahwa masyarakat dan petani tidak menerima keputusan yang menurut mereka berpotensi merugikan banyak pihak.
Ia menilai sejumlah informasi yang menjadi dasar keputusan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, masih banyak hal yang ingin disampaikan masyarakat, termasuk dokumen mengenai proses perjuangan dan pengelolaan lahan.
“Kami punya dokumen semua, termasuk kepengurusan dan perjuangan kami.
Kami siap membuktikan apa yang kami sampaikan,” katanya.
Persoalkan Riwayat Pengelolaan Lahan
Salah satu hal yang dipertanyakan petani adalah informasi mengenai riwayat pengelolaan lahan.
Sarmin menyebut terdapat informasi bahwa lahan tersebut telah dilepas sejak 2012.
Namun, menurut keterangan dan dokumen yang diklaim dimiliki masyarakat, aktivitas pengelolaan oleh perusahaan disebut masih berlangsung hingga 2026.
“Kalau disampaikan dilepas tahun 2012, bukti yang ada menurut kami sampai tahun 2026 masih dikelola perusahaan.
Ini yang ingin kami buka dan buktikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak masyarakat dan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta klarifikasi dari PT HIP maupun instansi terkait.
Minta Fakta Dibuka Secara Transparan
Sarmin juga berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari satu sisi.
Ia meminta seluruh pihak yang memiliki data dan kewenangan dapat menyampaikan keterangan secara terbuka.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah hal yang menurut masyarakat menimbulkan tanda tanya.
Namun, dugaan mengenai adanya tekanan atau upaya menutup informasi tersebut belum dapat dipastikan dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.
“Kami berharap media bisa mengawal kami.
Kami punya data dan dokumen.
Mudah-mudahan semuanya bisa dibuka secara terang,” ungkapnya.
Petani Tolak Aktivitas Dihentikan
Sarmin menegaskan masyarakat tidak menginginkan aktivitas pertanian mereka dihentikan karena lahan tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan.
Ia mengatakan masyarakat telah melalui proses panjang dalam mempertahankan dan mengelola lahan yang mereka perjuangkan.
“Kami tidak mau menghentikan aktivitas di situ karena itu merugikan kami.
Aktivitas kami di sana tidak merugikan siapa-siapa,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat siap membuktikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk mengenai jumlah petani yang melakukan aktivitas pertanian dibandingkan dengan pihak yang menyampaikan keberatan.
Berencana Sampaikan Aspirasi Lebih Banyak Sarmin menyatakan masyarakat dan petani tidak menutup kemungkinan akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah yang lebih banyak apabila persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang ingin agar persoalan lahan dibahas berdasarkan data, dokumen, dan fakta lapangan.
RDP Jadi Momentum Klarifikasi
Persoalan lahan PT HIP di Buol diharapkan dapat memperoleh titik terang melalui forum resmi DPRD dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan secara terbuka antara lain status lahan, riwayat pengelolaan, hubungan lahan dengan HGU, kedudukan petani plasma, serta dasar hukum pengelolaan lahan yang dipersoalkan.
Termasuk pula persoalan mengenai kehadiran masyarakat dalam RDP dan alasan Sarmin Nento serta pihak lainnya disebut diminta meninggalkan forum.
Gobidik.com menempatkan seluruh pernyataan Sarmin Nento sebagai keterangan narasumber.
Setiap klaim mengenai status lahan, pengelolaan perusahaan, maupun proses RDP masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Gobidik.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi DPRD Kabupaten Buol, PT HIP, pemerintah daerah, serta pihak lainnya agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.
#gobidik_
Tidak ada komentar