
Gobidik.com – Buol, Sulawesi Tengah – Persoalan administrasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian setelah muncul keterangan mengenai pendataan 50 nama masyarakat melalui formulir yang berkaitan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).
Saat meminta keterangan kepada pemerintah desa pada Selasa, 27 Oktober 2026, media ini memperoleh penjelasan dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kokobuka, Heri Handono, dan Kepala Dusun (Kadus) II, Sukri Samiin.
Keduanya membenarkan adanya proses pengisian formulir, tetapi persoalan arsip dan tahapan penerbitan dokumen pertanahan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Sekdes: “Kami Hanya Mengetahui” Pengisian Formulir 50 Warga
Sekdes Kokobuka, Heri Handono, menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa hanya mengetahui pengisian formulir untuk 50 nama yang diperuntukkan bagi masyarakat Kokobuka.
Ia menyatakan bahwa arsip pembuatan SKPT tidak berada pada pihaknya.
Menurut Heri, Kepala Desa Kokobuka kemungkinan lebih mengetahui kelanjutan persoalan tersebut.
“Kami hanya mengetahui pengisian formulir sebanyak 50 untuk masyarakat Kokobuka.
Arsip di desa untuk pembuatan SKPT tidak ada di kami selaku bagian dari pemerintah desa.
Kemungkinan pimpinan kami yang lebih mengetahui persoalan tersebut, yaitu Kepala Desa Kokobuka sendiri,” demikian inti keterangan Heri kepada media ini.
Keterangan tersebut menunjukkan perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai kelanjutan proses administrasi setelah pengisian formulir, termasuk pihak yang menyimpan dokumen dan dasar penerbitan SKPT.
Kadus II Benarkan Diundang Mengisi Formulir di Nakertrans
Kepala Dusun II Kokobuka, Sukri Samiin, juga membenarkan bahwa dirinya pernah diundang ke kantor Dinas Nakertrans untuk mengisi formulir pendaftaran.
Menurut Sukri, pengisian formulir tersebut turut melibatkan Kasi Arianto Bahtiar dan Sekdes Heri Handono.
Ia mengarahkan media untuk meminta penjelasan langsung kepada Kepala Desa Kokobuka mengenai kelanjutan persoalan dokumen yang disebut berkaitan dengan 50 nama tersebut.
Keterangan kedua unsur pemerintah desa itu menjadi bagian dari penelusuran media ini untuk memperoleh gambaran mengenai proses pendataan, administrasi, dan penerbitan dokumen pertanahan di Kokobuka.
Surat Nakertrans dan Status Lahan Perlu Diperjelas Selain persoalan arsip, muncul pula pertanyaan mengenai isi surat Dinas Nakertrans yang berkaitan dengan proses tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media ini, surat yang diketahui pihak desa disebut tidak secara jelas menyatakan bahwa lokasi dimaksud merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) ataupun mencantumkan Surat Keputusan (SK) pengembangan transmigrasi sebagai dasar pembuatan SKPT.
Informasi tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen aslinya.
Pemeriksaan surat, lampiran, serta dokumen pendukung diperlukan untuk memastikan tujuan pendataan dan dasar administrasi yang digunakan.
Status APL juga tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang berhak memiliki tanah.
Riwayat penguasaan, data pertanahan, tata ruang, serta dokumen resmi dari instansi berwenang tetap perlu diperiksa.
Kepala Desa dan Nakertrans Diharapkan Memberikan Penjelasan
Keterangan Sekdes dan Kadus II menjadi dasar bagi media ini untuk meminta klarifikasi lanjutan kepada Kepala Desa Kokobuka dan Dinas Nakertrans.
Beberapa hal yang perlu diperjelas meliputi: Siapa yang melakukan pendataan dan verifikasi 50 nama masyarakat?
Di mana formulir dan arsip pendukung pembuatan SKPT disimpan?
Apa dasar administrasi yang digunakan dalam proses penerbitan dokumen?
Bagaimana status lahan yang menjadi objek pendaftaran?
Apakah terdapat dokumen lain yang menjelaskan kaitan lahan tersebut dengan APL atau program transmigrasi?
Kejelasan atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak bergantung pada dugaan atau asumsi.
Keterbukaan Informasi Menjadi Perhatian Publik Penelusuran ini merupakan bagian dari upaya media menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial terhadap persoalan administrasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Keterangan narasumber dalam pemberitaan ini belum membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Penilaian terhadap proses penerbitan SKPT harus didasarkan pada dokumen, verifikasi, dan penjelasan seluruh pihak terkait.
Gobidik.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Kokobuka, Dinas Nakertrans, serta instansi pertanahan yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini akan terus mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan praduga tidak bersalah dalam mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
(Tim Redaksi Gobidik.com)
#gobidik_
Tidak ada komentar