Penyidikan Mandek, Keadilan Jalan di Tempat di Polres Gorut* _*Oleh: Doni Sompie, S.H.*_ *Pemuda Pemerhati Hukum Gorontalo

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Des 2025 14:18 170 Redaksi

Gobidik.com-Gorontalo,Perkara kecelakaan lalu lintas antara Andri Kudopo dan Engki telah berbulan-bulan bergulir tanpa arah yang jelas di Polres Gorontalo Utara. Sebuah kasus sederhana yang sejatinya dapat diselesaikan secara cepat, tegas, dan objektif, justru berubah menjadi potret buram bagaimana ketidakpastian hukum dibiarkan berkembang dalam sistem penyidikan yang lemah.

Fakta awal sangat terang benderang: Engki masuk ke jalur berlawanan ketika hendak mendahului sebuah kendaraan roda empat. Pada posisi itu, ia menabrak kendaraan Andri yang berada di jalur yang benar. Namun, alur kejadian yang jelas ini seolah menjadi rumit karena aparatur penegak hukum gagal menempatkan prosedur dan asas hukum pada tempatnya.

Pelapor bahkan meminta ganti rugi sebesar dua puluh juta rupiah dan mengancam membawa perkara ke ranah hukum jika permintaan itu tidak dipenuhi. Ironisnya, sampai hari ini pelapor tidak mampu menghadirkan barang satu pun saksi yang dapat menguatkan keterangannya—padahal ia berjanji membawa dua orang saksi yang katanya melihat kejadian. Ketidakhadiran saksi maupun alat bukti yang sah bukan sekadar kelalaian, melainkan indikator bahwa laporan tersebut sangat lemah secara pembuktian. Tuntutan ganti rugi yang terus digencarkan tanpa dasar fakta hukum merupakan bentuk tekanan yang sejatinya tidak dapat dibenarkan dalam proses pidana.

Di saat bersamaan, Polres Gorontalo Utara terkesan membiarkan perkara ini mengendap tanpa kepastian. Tidak ada SP2HP yang jelas, tidak ada penetapan status perkara, dan tidak ada argumentasi hukum mengapa kendaraan milik terlapor masih ditahan hingga kini. Permohonan pinjam pakai barang bukti ditolak, tetapi penyidik juga tidak menunjukkan perkembangan penyidikan yang membutuhkan barang bukti tersebut. Sikap demikian menampar asas cepat, sederhana dan biaya ringan yang menjadi ruh penegakan hukum pidana di Indonesia.

Mandeknya penyidikan bukan hanya soal teknis. Ketika penyidik membiarkan perkara menggantung tanpa kejelasan, maka pada hakikatnya mereka menunda keadilan. Terlapor harus menanggung beban ekonomi, sosial, dan psikologis, sementara pelapor tetap menekan dengan narasi ganti rugi. Polres seharusnya berdiri netral berdasarkan hukum, tetapi tindakan yang ditunjukkan justru minim keberanian dalam mengambil keputusan tegas: apakah perkara ini layak dilanjutkan atau harus dihentikan dengan penerbitan SP3.

Kinerja penyidik dalam perkara ini jelas mengundang pertanyaan besar. Tidak adanya saksi, tidak adanya barang bukti yang relevan lagi, dan tidak adanya perkembangan proses semestinya menjadi alasan kuat untuk melakukan evaluasi obyektif terhadap kelanjutan perkara. Mempertahankan penahanan barang bukti tanpa dasar hukum yang jelas dapat dipandang sebagai pelanggaran hak terlapor dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Kasus ini membuktikan bahwa akar masalah bukan pada kerumitan peristiwa, melainkan pada lemahnya manajerial penanganan perkara di tubuh Polres Gorontalo Utara. Sebuah perkara lalu lintas sederhana berubah menjadi lingkaran tak berujung karena penyidik enggan mengambil keputusan final. Ketika penegakan aturan dasar seperti penentuan status perkara saja tidak dapat dilakukan, maka publik patut mempertanyakan kredibilitas lembaga penegak hukum di tingkat daerah.

Terlapor berhak atas kepastian hukum. Polres berkewajiban memberikan kejelasan status perkara. Pelapor wajib membuktikan dalilnya, bukan sekadar menggiring opini dan menekan lewat angka ganti rugi. Dan publik berhak melihat bahwa penyidikan bukan ruang abu-abu yang menutup jalan keadilan.

Kasus ini harus menjadi alarm keras bahwa perbaikan sistem penyidikan di daerah merupakan kebutuhan mendesak. Keadilan tidak boleh dibiarkan berhenti hanya karena aparat tidak berani menentukan arah.

#Gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA