Kasus Dugaan Kelalaian RS Multazam Terus Bergulir: Kevin Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum Demi Kepastian dan Keadilan

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Jan 2026 13:19 136 Redaksi

Gobidik.com- Gorontalo — Dugaan kelalaian perubahan metode operasi persalinan dari ERACS ke caesar konvensional tanpa persetujuan pasien di RS Multazam terus bergulir dan kini memasuki fase penentuan.

Di tengah rekomendasi evaluasi internal yang kembali disampaikan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Gorontalo, tekanan dari masyarakat sipil justru semakin menguat.

Koordinator Aksi sekaligus aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa gerakan yang ia bangun bersama rekan-rekannya tidak akan berhenti hanya karena adanya rekomendasi evaluatif.

Ia menyatakan kesiapan penuh untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, apabila jalur administratif dan pengawasan politik tidak menghasilkan kejelasan dan keadilan bagi korban.

“Jika kasus ini memang harus dibawa ke ranah hukum, saya siap.

Ini bukan tantangan, bukan ancaman.

Ini adalah bentuk komitmen saya dan teman-teman gerakan dalam mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Kevin.

Kevin menilai bahwa evaluasi internal tanpa kejelasan sanksi dan tindak lanjut konkret berpotensi mengaburkan substansi persoalan.

Menurutnya, dugaan tindakan medis tanpa persetujuan pasien merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan rekomendasi administratif.

“Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi ketika mekanisme itu tidak memberikan kepastian, maka jalur hukum menjadi langkah yang sah dan konstitusional,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa sikap tersebut bukan didorong oleh kepentingan personal atau motif politis, melainkan oleh tanggung jawab moral untuk memastikan hak pasien benar-benar dilindungi dan kasus serupa tidak kembali terulang.

“Gerakan ini berdiri untuk prinsip.

Kami ingin ada kejelasan, akuntabilitas, dan pembelajaran institusional.

Tanpa itu, keselamatan pasien akan selalu berada dalam posisi rentan,” kata Kevin.

Kevin juga menyampaikan bahwa kesiapan menempuh jalur hukum justru menunjukkan kedewasaan gerakan dan kepercayaan pada supremasi hukum.

Menurutnya, hukum harus menjadi ruang terakhir untuk memastikan kebenaran dan keadilan ketika jalur lain tidak efektif.

“Negara telah menyediakan instrumen hukum.

Menggunakannya bukan tindakan ekstrem, tetapi hak warga negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kevin menegaskan bahwa gerakan ini akan terus mendorong transparansi proses, baik di tingkat rumah sakit, pemerintah daerah, organisasi profesi, maupun aparat penegak hukum.

Ia menolak segala bentuk penyelesaian tertutup yang berpotensi menghilangkan akuntabilitas.

“Kami tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kejelasan.

Publik berhak mengetahui apa yang terjadi dan bagaimana negara bekerja melindungi warganya,” ujarnya.

Menurut Kevin, kasus RS Multazam telah menjadi ujian penting bagi sistem pelayanan kesehatan dan keberpihakan negara terhadap pasien.

Ia memastikan bahwa pengawalan akan terus dilakukan secara konsisten dan bermartabat.

“Kami akan tetap berada di jalur konstitusional, kritis, dan bertanggung jawab.

Tujuan kami satu: keadilan bagi korban dan perbaikan sistem ke depan,” pungkasnya.

Kasus dugaan kelalaian di RS Multazam kini menjadi cermin keseriusan semua pihak—mulai dari rumah sakit, DPRD, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum—dalam memastikan bahwa hukum dan etika benar-benar bekerja untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar menjadi simbol formalitas.

M.fadli #gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA