Transparansi Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Buol Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna

waktu baca 3 menit
Rabu, 1 Apr 2026 00:40 217 Redaksi

Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buol Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Buol pada Selasa 31 Maret 2026 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy, didampingi Wakil Ketua I DPRD Karmin O.Y. Kaimo, S.Ag, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H.
Rapat paripurna dihadiri oleh 16 anggota DPRD yang mewakili enam fraksi, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Buol, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, serta unsur administrasi pemerintahan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah Lani Irawati Saleh, S.E., Ak., M.M, Kepala Dinas Perkim Suleman Ain, S.H, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Darsyat, S.T, Kepala Dinas Sosial Asmayudin Gondjeng, S.Sos, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Nurlela, S.H, serta Asisten III Bidang Administrasi Umum Wahyu Setiabudi, S.H., M.H, bersama para kepala bagian dan kepala seksi di lingkungan Pemkab Buol.

Agenda Paripurna dan Dasar Pelaksanaan
Rapat diawali dengan pembacaan surat keputusan oleh delegasi Sekretariat DPRD (Sekwan).

Pelaksanaan sidang paripurna mengacu pada Surat Keputusan Nomor 007/119/Bappeda-Litbang/III-2026 tertanggal 25 Maret 2026 mengenai dokumen LKPJ Bupati Buol yang disampaikan sebanyak 10 rangkap kepada DPRD.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Buol menyampaikan nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

LKPJ sebagai Instrumen Evaluasi Pemerintahan
Ketua DPRD Kabupaten Buol, Rian Nathaniel Kwendy, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kepala daerah selama satu tahun anggaran dan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurutnya, LKPJ juga menjadi sarana evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta efektivitas pembangunan daerah.

Penekanan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam pemaparannya, Ketua DPRD juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Rapat paripurna berlangsung tertib dan kondusif, mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui forum tersebut, DPRD nantinya akan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan, sekaligus memperkuat akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buol.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA