Opini, oleh: M. Fadli Teror Air Keras terhadap Aktivis: Negara Tidak Boleh Diam, Apalagi Jika Oknum Aparat Terlibat

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 20:20 151 Redaksi

Gobidik.com – Gorontalo – Teror terhadap aktivis di Indonesia bukanlah cerita baru.

Ia adalah pola lama yang terus berulang, berganti wajah tetapi tetap dengan tujuan yang sama: membungkam suara kritis rakyat.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, menjadi alarm keras bagi demokrasi kita.

Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa.

Ini adalah serangan terhadap keberanian sipil. Serangan terhadap suara kebenaran. Serangan terhadap perjuangan hak asasi manusia.

Lebih memprihatinkan lagi, dugaan keterlibatan oknum anggota TNI berinisial Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES yang disebut berasal dari satuan Denma BAIS TNI membuat peristiwa ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus individu semata.

Jika benar, maka ini adalah persoalan serius tentang penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman nyata terhadap ruang demokrasi.

Negara tidak boleh tutup mata.

Tidak boleh ragu.

Tidak boleh kompromi.

Sejarah bangsa ini dibangun oleh keberanian para aktivis yang melawan ketidakadilan.

Dari Tan Malaka, Marsinah, hingga Wiji Thukul mereka adalah simbol bahwa suara rakyat tidak boleh dibungkam oleh kekuasaan.

Ironisnya, puluhan tahun setelah reformasi, teror terhadap aktivis justru masih terus terjadi dengan pola yang serupa: intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik.

Jika aktivis HAM saja bisa diserang dengan air keras, maka publik berhak bertanya: siapa lagi yang aman di negeri ini?

Keterlibatan aparat meskipun masih berstatus dugaan harus diusut secara transparan dan terbuka.

Jangan ada impunitas.

Jangan ada perlindungan institusional terhadap pelaku.

Negara tidak boleh kehilangan keberanian hanya karena pelakunya berasal dari lingkar kekuasaan.

Justru di titik inilah negara diuji: berpihak pada hukum, atau melindungi pelaku?

Demokrasi tidak akan runtuh karena kritik. Demokrasi runtuh karena ketakutan yang dibiarkan tumbuh.

Karena itu, pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS bukan sekadar soal penegakan hukum.

Ini adalah ujian moral negara dalam melindungi warganya yang berani bersuara demi keadilan.

Jika negara diam, maka publik akan mencatatnya sebagai bentuk pembiaran.
Dan sejarah tidak pernah memaafkan pembiaran terhadap ketidakadilan.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA