Gobidik.com – Gorontalo – Kasus perusakan kawasan Cagar Alam Siduwonge kini berubah menjadi skandal sunyi yang memalukan wajah penegakan hukum.
Nama Agus Salim mencuat sebagai aktor yang diduga kuat terlibat, namun hingga detik ini, publik tidak melihat langkah tegas yang sepadan dengan besarnya kerusakan yang ditimbulkan.
Ini bukan lagi sekadar kelambanan ini sudah masuk kategori pembiaran yang mencurigakan.
Ketika hutan dirusak terang-terangan, ketika alat berat masuk tanpa rasa takut, lalu hukum justru berjalan seperti siput lumpuh, maka publik berhak curiga:
siapa yang sedang dilindungi?
Lebih mengkhawatirkan lagi, penangkapan alat berat oleh Satgas Mabes justru membuka babak baru yang tak kalah gelap.
Alat berat yang seharusnya menjadi barang bukti kunci kini seperti hilang arah dan status.
Tidak ada transparansi.
Tidak ada penjelasan resmi yang memadai.
Apakah alat berat itu benar-benar diamankan?
Atau justru sudah kembali bekerja merusak alam secara diam-diam?
Jika benar alat berat tersebut adalah bagian dari kejahatan lingkungan, maka diamnya aparat adalah bentuk lain dari keterlibatan.
Diam dalam situasi seperti ini bukan netral diam adalah keberpihakan.
Situasi ini semakin memperjelas satu hal pahit: penegakan hukum di sektor lingkungan masih sangat rentan ditunggangi kepentingan.
Kasus ini seperti mempertontonkan bagaimana hukum bisa “diparkir”, bagaimana proses bisa “didiamkan”, dan bagaimana pelaku bisa tetap bebas berkeliaran tanpa beban.
Lebih tajam lagi, publik mulai membaca pola lama yang terus berulang:
Ketika rakyat kecil bersalah, hukum bergerak cepat dan keras.
Tapi ketika aktor besar bermain, hukum berubah jadi lembek dan penuh kompromi.
Ini bukan lagi dugaan liar.
Ini adalah kesimpulan logis dari fakta-fakta yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Jika aparat penegak hukum tidak segera membuka secara terang siapa pemilik alat berat, siapa yang memberi perintah, dan sejauh mana keterlibatan Agus Salim, maka wajar jika publik menyebut kasus ini sebagai “persekongkolan diam-diam antara perusak alam dan pembiar hukum.”
Negara tidak boleh kalah oleh para perusak lingkungan.
Dan hukum tidak boleh menjadi alat tawar-menawar bagi kepentingan tertentu.
Jika hari ini perusakan Cagar Alam Siduwonge dibiarkan tanpa kejelasan, maka besok bukan hanya hutan yang habis legitimasi hukum juga akan runtuh di mata rakyat.
#gobidik_
Tidak ada komentar