Libatkan Masyarakat dan LSM, Dinas PUPR Touna Matangkan Standar Pelayanan Publik

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Jul 2026 21:15 17 Redaksi

Gobidik.com – Touna, Sulawesi Tengah – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Konsultasi Publik Pelayanan Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, serta penyempurnaan standar pelayanan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (28/7/2026), dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR, Asfan Supu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas PUPR Astria, para kepala bidang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tojo Una-Una, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala UPTD Air Limbah Domestik, Kepala UPTD Laboratorium, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, insan pers, serta jajaran Dinas PUPR.

Dalam sambutannya, Asfan Supu menegaskan bahwa forum konsultasi publik merupakan wujud komitmen Dinas PUPR untuk menghadirkan pelayanan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif terhadap pelayanan Dinas PUPR.

Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Asfan.

Ia menjelaskan, salah satu layanan yang menjadi fokus pembahasan dalam konsultasi publik tersebut adalah pengelolaan air limbah domestik, termasuk layanan penyedotan lumpur tinja yang telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun.

Sementara itu, Nirwan Dg. Parani, S.Hut., selaku narasumber, mengatakan forum konsultasi publik menjadi wadah untuk menghimpun aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan guna menyempurnakan standar pelayanan di lingkungan Dinas PUPR.

“Masukan dari berbagai peserta, baik perwakilan masyarakat, LSM, maupun insan pers akan menjadi bahan bagi Dinas PUPR dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Nirwan menjelaskan, penyusunan komponen standar pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, standar pelayanan tersebut juga mengatur mekanisme penanganan pengaduan, penyampaian saran, serta masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Produk pelayanan terkait penanganan pengaduan, saran, dan masukan terdiri atas 14 jenis layanan yang menjadi bagian dari standar pelayanan Dinas PUPR,” jelasnya.

Melalui forum konsultasi publik ini, Dinas PUPR Kabupaten Tojo Una-Una berharap terbangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat sehingga setiap kebijakan serta pelayanan yang diberikan semakin transparan, responsif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Forum konsultasi publik berlangsung tertib, lancar, dan interaktif dengan dipandu oleh Kasubag Kepegawaian dan Umum Dinas PUPR Kabupaten Tojo Una-Una, Nirwan Dg. Parani, S.Hut.

Berbagai saran, masukan, serta tanggapan yang disampaikan peserta menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Dinas PUPR.

Konsultasi publik tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Dinas PUPR Kabupaten Tojo Una-Una dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA