
Gobidik.com- Buol,Proyek Pembangunan Penambahan Ruang/Gedung Pelayanan Kesehatan Puskesmas Boilan Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol Tahun anggaran 2025 kembali menuai sorotan setelah ditemukan dugaan kuat bahwa kontraktor pelaksana tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemantauan media di lokasi, pada Selasa (18/11) menunjukkan bahwa para pekerja sama sekali tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun full body harness, padahal sebagian aktivitas kerja dilakukan pada ketinggian lebih dari 1,8 meter.
Kondisi ini jelas melanggar sejumlah aturan resmi, di antaranya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, serta Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mewajibkan penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan.
Indra selaku pengawas proyek menyebutkan bahwa pekerjaan yang dimulai sejak Agustus telah mencapai 70 persen dan ditargetkan selesai tepat waktu.
Namun, ketika wartawan mencoba mengambil dokumentasi di area proyek, pengawas tersebut justru menghalangi dengan nada keras. “Saya larang ambil foto di sini!”, tindakan yang tidak hanya dinilai tidak pantas, tetapi juga berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers serta hak jurnalis dalam memperoleh informasi.
Sementara itu, Anjas selaku kontraktor proyek memberikan alasan bahwa APD untuk pekerja sebenarnya telah disediakan berulang kali, tetapi sering hilang atau dibawa pulang oleh pekerja.
“Kalau untuk APD-nya, pekerja sudah beberapa kali kami belikan helm, rompi, sepatu dan lainnya. Cuma pekerja sering sekali kasih hilang. Terkadang juga ada yang bawa pulang ke rumahnya dan tidak dibawa kembali ke proyek. Tapi kami siapkan kembali, Pak,” ujar Kontraktor Anjas via WhatsApp kepada media, Selasa (18/11/2025).
Meski demikian, dalih tersebut tidak menghapus tanggung jawab kontraktor, karena sistem K3 menuntut bukan hanya penyediaan APD, tetapi juga pengawasan ketat agar APD wajib digunakan setiap hari oleh seluruh pekerja.
Berdasarkan kondisi lapangan, terdapat beberapa jenis pelanggaran K3 yang dapat diidentifikasi, antara lain pelanggaran kewajiban penggunaan APD, kelalaian dalam pengawasan keselamatan, tidak diterapkannya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), serta pelanggaran keselamatan kerja pada pekerjaan di ketinggian tanpa penggunaan full body harness.
Selain itu, tindakan pengawas proyek yang menghalangi wartawan juga menambah daftar pelanggaran dengan indikasi pembatasan kerja jurnalistik yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagai informasi, melansir data LPSE, Pekerjaan Konstruksi yang dilelang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Buol dimenangkan oleh CV ARYANS GEMILANG, dengan pagu anggaran Rp. 2.442.551.000,00 dikerjakan dengan kurun waktu selama 150 hari kerja sejak pelaksanaan.
Dugaan pengabaian keselamatan ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kecelakaan kerja maupun konflik lebih lanjut.
Proyek pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi contoh penerapan standar keselamatan yang baik, bukan justru memperlihatkan kelalaian yang dapat membahayakan para pekerja dan menghambat transparansi publik.
gobidik
Tidak ada komentar