Gobidik.com- Buol- Sulawesi Tengah Kabupaten Buol kecamatan Karamat Desa Busak, Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menggeliat di wilayah Busak 2 busak 1 Dan kilo meter 16 Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, sedikitnya sebelas unit alat berat jenis excavator kembali beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut. Aktivitas ini berjalan secara terbuka tanpa adanya penindakan nyata dari aparat kepolisian setempat.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen penegakan hukum di Kabupaten Buol, terutama di bawah kewenangan Polres Buol. Baru dua unit excavator yang sudah di aman kan di polres Buol Aparat penegak hukum dinilai tidak memiliki ketegasan dan keberanian untuk menindak para pelaku PETI yang masih beroperasi sampai saat ini secara terang-terangan merusak lingkungan dan melanggar aturan negara.
Sejumlah warga menilai, Kapolres Buol terkesan tidak memiliki power serta takut terhadap para pelaku tambang yang masih Beroperasi, Tambang ilegal di Busak 2 Busak 1 Dan kilometer 16 Hal ini terlihat dari tidak adanya langkah represif maupun tindakan hukum yang berarti, meski aktivitas penambangan berlangsung di depan mata dan menggunakan alat berat dalam jumlah besar.
“Sudah jelas ini melanggar hukum, tapi tidak ada tindakan. Kalau dibiarkan terus, rusak semua wilayah Busak 2 Busak 1 Dan kilometer 16 Sungai dan lahan masyarakat bisa tercemar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas tambang ilegal ini dikhawatirkan akan membawa dampak serius terhadap lingkungan sekitar, seperti pencemaran air, longsor, dan hilangnya area produktif masyarakat penerima Dampak Desa pinamula Dan Desa pinamula Baru Namun hingga kini, tidak ada upaya konkret dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah untuk menghentikan kegiatan tersebut ? Sampai kapan para mafia pelaku peti ilegal, memakan daging masyarakat penerima Dampak.
Masyarakat mendesak agar Polda Sulawesi Tengah turun langsung dan menertibkan aktivitas PETI yang kembali marak di Busak 2 Busak 1 Dan kilometer 16 Jika dibiarkan tanpa tindakan, situasi ini akan memperkuat kesan bahwa penegakan hukum di Buol tumpul ke atas namun tajam ke bawah-tegas kepada rakyat kecil, tapi diam di hadapan pelaku tambang besar.
gobidik
# POLDA sul-teng
# GAKKUM sul-teng
# SATGAS tambang ilegal
# MENTRI ESDM
# PRESIDEN republik indonesia
Tidak ada komentar