
Gobidik.com-Buol- Pekerjaan pengamanan Pantai Busak 1 dengan nilai kontrak: Rp.3.787.989.823,78 kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa proyek tersebut tidak mematuhi standar point 5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menggunakan pasir material yang belum memiliki izin pertambangan resmi sesuai ketentuan galian C.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material yang digunakan dalam pekerjaan pengamanan pantai itu diduga tidak memiliki dokumen, pengambilan pasir material izin galian C yang masih berlaku. Padahal, sesuai regulasi, seluruh material konstruksi yang bersumber dari galian harus memiliki legalitas pertambangan yang sah.
Selain dugaan penggunaan material ilegal, point 5. aspek K3 dalam proyek ini juga disebut masih jauh dari standar. Sejumlah pihak menyayangkan minimnya penerapan alat pelindung diri (APD) dan pengawasan lapangan yang semestinya menjadi syarat utama dalam pekerjaan konstruksi, terlebih di area pesisir yang memiliki risiko tinggi.
Di perkirakan Hingga 70 persen pekerjaan berjalan, belum ada konfirmasi resmi yang diberikan oleh pihak konsultan pengawas, terkait temuan tersebut. Kondisi ini membuat sejumlah pihak mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Sementara itu, selaku Pengawas proyek menyampaikan terkait progres pekerjaan fisik mengatakan bahwa terkait progres kegiatan masih di tanyakan kepada konsultan teknis pekerjaan dan sampai ini di turun kan belum ada jawaban dari pihak pengawas tersebut, di instimasi pekerjaan telah mencapai 70 persen, dengan sisa waktu pekerjaan sekitar 25 hari menuju batas akhir kontrak. Meski demikian, ia belum memberikan penjelasan mendetail terkait dugaan pelanggaran point 5. K3 maupun legalitas material.
pihak terkait, baik konsultan, kontraktor, maupun instansi teknis dapat memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan bahwa seluruh tahapan proyek sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keselamatan kerja.
Proyek pengamanan pantai yang menyangkut keselamatan pemukiman pesisir ini diharapkan berjalan dengan profesional, transparan, serta bebas dari praktik yang melanggar aturan.
gobidik
Tidak ada komentar