
Gobidik.com – Gorontalo, Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto kembali mengguncang peta pemberantasan korupsi di daerah. Di balik sorotan terhadap terdakwa utama kasus Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jl. MT. Haryono Tahun Anggaran 2022, muncul satu fakta baru yang layak diperhatikan: majelis hakim secara eksplisit menyebut nama Rakhmatiyah Deu, S.H sebagai pihak yang diduga menerima manfaat dari tindak pidana tersebut.
Dalam putusan itu, hakim menguraikan bahwa Rakhmatiyah Deu diduga merupakan beneficial owner sekaligus pemilik sesungguhnya dari pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 12,01 miliar berdasarkan audit BPKP. Penyebutan yang sangat spesifik ini membuka ruang diskusi hukum mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut.
*Dugaan Keterlibatan yang Tidak Bisa Diabaikan*
Dari sudut pandang konstruksi hukum pidana, penyebutan peran beneficial owner bukan sekedar catatan administratif. Ia merupakan indikasi bahwa seseorang diduga berada dalam lingkaran pengendalian manfaat finansial dari tindak pidana. Lebih tajam lagi, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan “bersama-sama” dengan sejumlah pihak, termasuk Rakhmatiyah Deu.
Konsep “bersama-sama” dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP identik dengan penyertaan (deelneming), yang dalam banyak kasus tipikor telah digunakan aparat penegak hukum sebagai dasar untuk membuka penyidikan terhadap pihak lain yang diduga ikut serta melakukan tindak pidana.
*Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum Jadi Sorotan*
Asas Equality Before the Law, sebagaimana termaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan setara di hadapan hukum. Dalam konteks putusan tersebut, publik patut mempertanyakan:
Apakah aparat penegak hukum akan memberikan perlakuan hukum yang sama terhadap individu yang disebut hakim sebagai pihak yang diduga terlibat?
Jika terdakwa utama dapat diseret ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang tersedia, maka logika hukum yang sama semestinya berlaku bagi pihak lain yang disebut secara jelas dalam putusan. Mengabaikan dugaan peran Rakhmatiyah Deu justru berpotensi mencederai asas kesetaraan tersebut dan menimbulkan dugaan bahwa penegakan hukum dijalankan secara selektif.
*Putusan Hakim sebagai Petunjuk Hukum*
Secara yuridis, putusan pidana memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP. Artinya, penyebutan nama Rakhmatiyah dalam putusan dapat menjadi dasar awal bagi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatannya. Dalam banyak yurisprudensi tipikor, pihak-pihak yang disebut dalam putusan sebagai bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum seringkali berujung menjadi tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti tambahan.
Menanti Langkah Berani Aparat Penegak Hukum
Publik kini menaruh perhatian pada apakah kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya akan menindaklanjuti fakta-fakta yang sudah terang benderang tersebut. Jika penegakan hukum serius ingin membongkar jaringan dugaan korupsi secara menyeluruh, maka penyidikan terhadap dugaan peran Rakhmatiyah Deu menjadi langkah yang tidak hanya logis secara hukum, tetapi juga penting untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
Penegakan hukum yang berhenti pada satu individu ketika putusan sendiri membuka ruang dugaan keterlibatan pihak lain hanya akan memperkuat persepsi tebang pilih sesuatu yang bertentangan dengan semangat negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan.
Putusan ini sesungguhnya bukan sekedar penghukuman terhadap terdakwa. Ia adalah pintu masuk bagi pembongkaran dugaan keterlibatan aktor-aktor lain yang disebut secara jelas oleh hakim. Dalam kerangka Equality Before the Law, peluang menjadikan Rakhmatiyah Deu, S.H sebagai tersangka baru sangat terbuka, selama aparat penegak hukum memiliki keberanian dan komitmen untuk mengikuti fakta hukum yang telah diuraikan secara terang.
Publik kini menunggu: apakah penegakan hukum benar-benar setara, atau hanya slogan yang berulang tanpa bukti nyata?
Nara sumber: Zul Podungge
(Pemuda Bone Bolango)
#Gobidik_
Tidak ada komentar