Surat Edaran Bupati Buol Jadi Dasar Penertiban, Akses Menuju PETI Bugu Ditutup Pemerintah Desa dan Kecamatan

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Jul 2026 10:59 297 Redaksi

Gobidik.com – Buol, Sulawesi Tengah – Pemerintah Desa Batu Rata dan Desa Kuala Besar bersama Kecamatan Paleleh mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti persoalan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Penutupan akses menuju lokasi PETI tersebut dilakukan setelah adanya surat edaran Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo terkait penertiban aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut sebelumnya telah disampaikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak terhadap lingkungan, tata kelola wilayah, serta kepentingan masyarakat.

Namun, tindak lanjut di lapangan baru dilakukan oleh pemerintah setempat setelah adanya perkembangan aktivitas yang semakin menjadi perhatian masyarakat.

Pemerintah Desa Batu Rata dan Desa Kuala Besar bersama Kecamatan Paleleh kemudian melakukan koordinasi dan mengambil langkah melalui musyawarah bersama.

Musyawarah yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Baturata pada Minggu (26/7/2026) pukul 19.30 WITA tersebut dihadiri Camat Paleleh Lukman Djupandang, S.Pt., Kepala Desa Baturata Mustalib, Kepala Desa Kuala Besar Iswadi Suleman, unsur BPD, LPM, RT/RW, Linmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga pendidik, serta perwakilan pemuda dari kedua desa.

Dalam forum tersebut disepakati empat langkah utama, yakni:
Pengaturan pemanfaatan jalan desa melalui Peraturan Desa (Perdes).

Larangan penggunaan jalan desa oleh kendaraan atau alat berat untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Penutupan akses jalan menuju lokasi tambang Bugu.

Pemasangan pembatas berupa pemertalan jalan dan drum pada titik strategis yang telah ditentukan pemerintah desa.

Menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut, pada 28 Juli 2026 pemerintah desa bersama Kecamatan Paleleh melakukan pemalangan akses jalan yang diduga menjadi jalur keluar-masuk aktivitas PETI.

Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah alat berat jenis excavator.

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam informasi masyarakat tetap dikedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses pemeriksaan dan keputusan hukum dari pihak berwenang.

Dugaan Keterlibatan Alat Berat
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya beberapa unit alat berat yang berada di lokasi, dengan rincian inisial:

H.R – 2 unit
B – 1 unit
R.O – 2 unit
A.L – 4 unit
D.A – 3 unit

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai status perizinan maupun kepemilikan alat tersebut.

Ketentuan Hukum
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, maka dapat diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah desa dan kecamatan menegaskan langkah yang dilakukan merupakan bentuk pelaksanaan aturan dan menjaga kepentingan masyarakat, bukan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya proses hukum.

Masyarakat berharap langkah penertiban ini dapat menjadi awal penyelesaian persoalan PETI secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan yang berkembang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan sesuai kode etik jurnalistik.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA