Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Klaim mengenai maraknya tambang ilegal terus berulang dan selalu mencuat hanya ketika terjadi kecelakaan kerja di kawasan pertambangan atau saat dampak lingkungan mencapai titik krisis dan menjadi perhatian publik.
Di luar momentum tersebut, persoalan tata kelola sumber daya alam.
Tidak pernah ada penyelesaian yang konkret dan berkeadilan.
Selama ini, publik dipaksa terjebak dalam dikotomi tambang ilegal versus legal.
Narasi ini secara sadar terus direproduksi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, seolah menjadi satu-satunya kerangka berpikir dalam melihat persoalan pertambangan.
Padahal, dikotomi tersebut justru berfungsi menutupi persoalan yang lebih mendasar: keberadaan oligarki lokal yang sejak awal beroperasi secara sistematis, terkoneksi dengan kepentingan politik, serta dilindungi oleh oknum aparat negara.
Jebakan narasi tambang illegal dan legal bukan hanya keliru, tetapi berbahaya.
Ia bekerja sebagai alat pembenaran untuk menutupi pelanggaran hukum, mengaburkan tanggung jawab negara, dan melanggengkan ketimpangan relasi kuasa antara korporasi, aparat penegak hukum, dan pemilik modal.
Akibatnya, rakyatlah yang selalu dirugikan menerima dampak buruk yang di akibatkan oleh praktik pertambangan bermasalah dan terus – menerus berlangsung tanpa akuntabilitas yang jelas.
Di tengah agenda reformasi Polri yang terus digaungkan, situasi ini justru memperlihatkan paradoks yang nyata.
Ruang hukum yang seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup justru berbalik arah, menjadi instrumen perlindungan bagi oligarki lokal yang selama ini menikmati kekayaan sumber daya alam Sulawesi Tengah.
Padahal, konstitusi negara ini telah menegaskan dengan jelas dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Prinsip ini yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya alam, agar manfaat pertambangan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, bukan dimonopoli oleh segelintir elite.
Pernyataan yang meniadakan keberadaan tambang ilegal sama sekali tidak menyelesaikan masalah.
Sebaliknya, ia justru menjadi tameng untuk meredam kritik publik, mempersempit ruang pengawasan, dan menutup akses rakyat dalam menyatakan sebuah kebenaran.
Ketika pelanggaran tidak diakui, maka jangan pernah berharap keadilan akan terwujudkan, dan praktik bermasalah akan terus berlangsung tanpa solusi konkret.
LMND Sulawesi Tengah menilai, diperlukan jalan tengah yang berpihak pada rakyat.
Negara harus berhenti menempatkan rakyat sebagai objek penertiban semata.
Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus segera dipercepat bagi tambang-tambang rakyat yang selama ini dilabeli sebagai PETI.
Langkah ini penting agar rakyat tidak terus dihantui oleh razia sepihak, praktik pungutan liar, bisnis gelap solar, serta kriminalisasi yang berulang.
ketika skema ini diterapkan, negara akan lebih mudah mengontrol aktivitas pertambangan, mulai dari perizinan, daya rusak lingkungan, reklamasi, hingga kewajiban pajak.
Ini adalah bentuk kehadiran negara yang sesungguhnya bukan negara yang tunduk pada kehendak oligarki.
Oleh karena itu, LMND Sulawesi Tengah menegaskan bahwa yang dibutuhkan rakyat saat ini bukanlah pernyataan kosmetik, melainkan keberpihakan nyata.
Transparansi data perizinan, percepatan penerbitan IPR, pengakuan atas pelanggaran yang terjadi, penghentian aktivitas pertambangan bermasalah, serta pemulihan ruang hidup rakyat.
Tanpa keberpihakan tersebut, kita akan terus terjebak dalam narasi tambang ilegal dan legal yang menormalisasi ketidakadilan struktural.
Situasi ini bukan hanya mencederai rasa keadilan rakyat Sulawesi Tengah, tetapi juga menghambat terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Sila Kelima Pancasila.
Praktik ini sekaligus bertentangan secara langsung dengan semangat reformasi Polri serta arahan Presiden untuk membersihkan aparat negara dari segala bentuk perlindungan terhadap aktivitas pertambangan bermasalah.
#gobidik_
Tidak ada komentar