
Gobidik.com – Buol, Sulawesi Tengah – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (miras) di Kabupaten Buol berlangsung dinamis.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendorong agar kajian dilakukan lebih mendalam di tingkat fraksi sebelum diambil keputusan lanjutan.
Rapat koordinasi tersebut digelar di ruang Bapemperda, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buol, Rabu (22/7/2026). Agenda ini menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam merumuskan regulasi daerah yang berorientasi pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Harno Onggul S.Sos, didampingi Wakil Ketua Arista, serta dihadiri anggota Bapemperda, di antaranya Moh. Ikbal Ibrahim, S.Pd, Nahnu, S.Pi, dan Aprianto M. Hadar.
Turut hadir unsur pemerintah daerah, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Moh. Kasim, M.Si, Plt Kabag Hukum Aduan Ngasang, S.H, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Samsul, S.H, serta jajaran staf terkait.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada urgensi pengaturan peredaran minuman beralkohol berlisensi di wilayah Kabupaten Buol.
Regulasi ini dinilai penting sebagai dasar hukum dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap potensi pelanggaran di lapangan.
Namun, dalam jalannya rapat, muncul beragam pandangan dari peserta.
Wakil Ketua Bapemperda Arista menyampaikan pandangan kritis terhadap kelanjutan pembahasan Raperda tersebut.
Ia menilai perlu adanya pertimbangan matang terhadap dampak sosial yang mungkin timbul, termasuk kekhawatiran terhadap potensi perluasan peredaran miras apabila regulasi tidak dirumuskan secara tepat.
Di sisi lain, pihak teknis seperti Satpol PP dan bagian hukum menegaskan pentingnya kehadiran regulasi sebagai payung hukum.
Tanpa aturan yang jelas, upaya pengawasan dan penegakan hukum dinilai akan menghadapi kendala, terutama dalam penindakan terhadap pelanggaran di masyarakat.
Perbedaan pandangan tersebut mencerminkan dinamika yang wajar dalam proses pembentukan peraturan daerah.
DPRD sebagai lembaga legislatif daerah diharapkan mampu menyeimbangkan aspek hukum, sosial, dan aspirasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang dihasilkan.
Mengakhiri rapat, forum menyepakati bahwa pembahasan Raperda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol akan dikembalikan ke masing-masing fraksi untuk dilakukan pendalaman.
Setiap fraksi diminta menyampaikan pandangan resmi sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Langkah ini diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Buol tanpa mengabaikan nilai-nilai sosial dan kearifan lokal.
#gobidik_
Tidak ada komentar