
Gobidik.com-Buol, Pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, dinilai amburadul, tidak adil, dan sarat penyimpangan. Agen penyalur Mahkota Tani diduga kuat menjalankan distribusi pupuk tanpa mengindahkan ketentuan hukum, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembagian pupuk bersubsidi dilakukan tanpa pendampingan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Ketiadaan pengawasan ini membuka ruang lebar bagi praktik curang, termasuk dugaan pembagian tidak merata antar anggota kelompok tani. Sejumlah petani mengaku ada anggota kelompok tertentu yang justru mendapatkan pupuk dalam jumlah berlebih.
Lebih parah lagi, pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi hak petani kecil diduga diperjual belikan kembali ke desa lain dengan harga yang lebih tinggi, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan petani, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan subsidi negara.
Ironi distribusi semakin telanjang ketika agen penyalur Mahkota Tani diduga menggunakan narasi “siapa cepat dia dapat” dalam pembagian pupuk. Pernyataan ini mencerminkan sikap serampangan, abai terhadap regulasi, dan menunjukkan bahwa distribusi pupuk bersubsidi diperlakukan layaknya barang dagangan bebas, bukan komoditas yang berada dalam pengawasan ketat negara.
Padahal, UU Nomor 19 Tahun 2013 secara tegas mewajibkan negara menjamin distribusi sarana produksi pertanian yang tepat jumlah, tepat sasaran, dan terjangkau. Sementara UU Nomor 22 Tahun 2019 menegaskan bahwa distribusi harus dilakukan secara adil dan berpihak kepada petani kecil, bukan kepada segelintir oknum yang memanfaatkan kelengahan sistem.
Situasi ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Buol. Lemahnya pengawasan, minimnya kontrol lapangan, dan pembiaran terhadap agen penyalur yang diduga menyimpang menunjukkan ketidakseriusan Pemkab dalam melindungi hak petani. Jika pemerintah daerah terus menutup mata, maka patut diduga ada pembiaran sistematis terhadap kekacauan distribusi pupuk bersubsidi.
Petani di Kecamatan Momunu mendesak agar agen Mahkota Tani dievaluasi secara menyeluruh, pendistribusian pupuk diaudit, serta aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan penyelewengan ini. Pupuk bersubsidi bukan milik agen, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan komoditas spekulasi. Itu adalah hak petani yang dijamin undang-undang.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka program subsidi pupuk hanya akan menjadi formalitas anggaran, sementara petani kecil tetap dipaksa menanggung beban mahal akibat kegagalan negara hadir di sektor paling dasar: pertanian.
#gobidik_
Tidak ada komentar