
Gobidik.com- Pernyataan Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo terkait adanya “dualisme” di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuai kontroversi dan memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks aksi jilid I yang dilakukan Aliansi Forum Pemerhati Hukum Provinsi Gorontalo, yang menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Aksi tersebut secara spesifik mempersoalkan keberadaan bangunan di atas lahan LP2B yang diduga merupakan milik salah satu pejabat struktural Pemda Kabupaten Gorontalo berinisial HM. Fakta ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, yang secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan non-pertanian.
Namun alih-alih menjelaskan substansi pelanggaran hukum yang disorot massa aksi, Asisten III Pemda justru melempar pernyataan bahwa terdapat “dualisme” di tubuh BPN. Pernyataan ini bukan hanya tidak menyelesaikan persoalan, tetapi justru menimbulkan kegaduhan baru dan kebingungan di ruang publik.
Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar:
Apakah benar dalam tubuh BPN Kabupaten Gorontalo terjadi dualisme kewenangan atau kepemimpinan?
Jika benar terjadi dualisme, dualisme dalam bentuk apa? Apakah dualisme kebijakan, dualisme administrasi, dualisme kewenangan, atau konflik internal struktural?
Publik tentu memahami bahwa konflik internal dalam lembaga negara bisa saja terjadi. Namun konflik internal tidak serta-merta dapat dijadikan alasan pembenar atas terbitnya kebijakan atau keputusan yang bertentangan dengan undang-undang. Jika konflik internal BPN memang ada, maka itu merupakan masalah tata kelola pemerintahan yang serius dan tidak boleh ditutup-tutupi, apalagi digunakan sebagai tameng untuk melindungi dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat daerah.
Lebih jauh, jika benar internal BPN mengalami konflik hingga menimbulkan “dualisme”, maka muncul pertanyaan lanjutan yang jauh lebih krusial:
Mengapa konflik tersebut tidak diselesaikan secara institusional?
Di mana peran ATR/BPN sebagai lembaga vertikal negara?
Dan mengapa dampaknya justru dirasakan publik dalam bentuk kebijakan yang cacat hukum?
Pernyataan Asisten III Pemda Kabupaten Gorontalo tersebut patut diduga sebagai bentuk pengalihan isu dari persoalan utama, yakni dugaan pelanggaran LP2B oleh pejabat daerah. Alih-alih menjawab substansi tuntutan aksi, publik justru disuguhi narasi “dualisme” yang tidak pernah dijelaskan secara terang, terbuka, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Pemda Kabupaten Gorontalo, khususnya Asisten III, wajib memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik:
Apakah benar terjadi dualisme di tubuh BPN?
Jika benar, di level mana dualisme itu terjadi?
Sejauh mana dualisme tersebut memengaruhi penerbitan dokumen dan kebijakan pertanahan?
Dan yang paling penting, apakah dualisme ini digunakan untuk membenarkan pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 2009?
Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika tidak, maka pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan adanya pembiaran, konflik kepentingan, dan lemahnya keberanian Pemda Kabupaten Gorontalo dalam menegakkan hukum—terutama ketika yang diduga melanggar adalah pejabatnya sendiri.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar