
Gobidik.com – Temuan BPK di Gorontalo Utara bukan lagi sekadar laporan audit.
Ini adalah bukti telanjang bahwa uang rakyat sedang dijarah oleh orang-orang yang digaji dari uang rakyat itu sendiri.
Dari sembilan pasar yang diperiksa, Rp76.893.000 retribusi tidak disetor ke RKUD dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Ditambah lagi, Rp88.637.000 dipungut tanpa karcis resmi sepanjang 2023.
Ini bukan kesalahan teknis.
Ini perampokan berjubah birokrasi.
Jangan lagi berlindung di balik istilah “oknum”.
Karena kejahatan sebesar ini tidak mungkin terjadi sendirian.
Ketika Rp76,8juta bisa “menguap”, ketika Rp88,6 juta dipungut tanpa bukti resmi , ketika selisih pencatatan karcis mencapai Rp43.150.000, itu artinya ada yang sengaja memejamkan mata, ada yang sengaja membiarkan.
Ini bukan kebetulan.
Ini pola.
Yang paling menyakitkan: korban dari semua ini adalah pedagang kecil.
Mereka tidak punya kuasa, tidak punya akses, tidak bisa melawan.
Mereka bayar retribusi karena takut ditertibkan, takut diusir, takut dipersulit.
Sementara di balik meja, uang puluhan juta rupiah milik mereka diputar untuk kepentingan pribadi.
Ini biadab.
Pemerintah daerah tidak boleh pura-pura kaget.
Tidak boleh pura-pura bersih.
Ini terjadi di bawah hidung mereka.
Jika kepala daerah diam, jika pimpinan OPD bungkam, jika inspektorat hanya menulis rekomendasi tanpa nyali, maka mereka bukan penonton mereka bagian dari masalah.
Jangan hina akal sehat publik dengan alasan “sudah dikembalikan”.
Maling yang mengembalikan Rp76.893.000 setelah ketahuan tetap maling.
Korupsi yang mengembalikan Rp88.637.000 tetap korupsi.
Ini bukan soal uang kembali, ini soal kejahatan yang sudah terjadi.
Gorontalo Utara sedang darurat moral.
Ketika birokrasi berubah jadi ladang bancakan, ketika pasar rakyat jadi objek pemerasan, ketika puluhan juta rupiah hak pedagang dirampas terang-terangan, ketika negara justru menjadi predator, maka yang rusak bukan hanya keuangan daerah, tapi masa depan kepercayaan publik.
Aparat penegak hukum wajib turun.
Bukan besok.
Sekarang.
Telusuri aliran Rp76,8 juta, bongkar praktik Rp88,6 juta tanpa karcis, usut Rp43,1 juta selisih pencatatan, jerat siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan.
Jika tidak, jangan salahkan rakyat jika menyimpulkan satu hal: hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tumpul ke pejabat busuk.
Karena satu hal harus ditegaskan:
Uang rakyat bukan milik dinas. Bukan milik pejabat.
Bukan milik oknum.
Itu hak.
Dan setiap rupiah yang dirampas adalah kejahatan.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar