Gobidik.com – Bone Bolango – Aktivis lingkungan dan kontrol sosial Gorontalo, M. Fadli, mendesak Kasat Lantas Polres Bone Bolango untuk tidak lagi bermain aman dan diam terkait praktik penilangan manual di lapangan.
Menurut Fadli, penindakan lalu lintas tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh anggota yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Telegram Kapolri secara tegas mensyaratkan bahwa hanya petugas yang memiliki Sertifikat Penindak Pelanggaran Lalu Lintas (Skep) yang berwenang melakukan tilang manual.
“Kalau Kasat Lantas masih menutup-nutupi, ini patut dicurigai.
Publik berhak tahu: siapa saja anggota yang punya Skep dan siapa yang tidak. Jangan lindungi pelanggaran dengan dalih institusi!” tegas Fadli.
Fadli menilai, jika hingga saat ini nama-nama anggota bersertifikat tidak diumumkan secara terbuka, maka Kasat Lantas Polres Bone Bolango patut diduga telah melanggar administrasi dan mengabaikan perintah pimpinan Polri sendiri.
“Telegram Kapolri itu bukan pajangan. Kalau tidak dijalankan, berarti Kasat Lantas Bone Bolango sedang membangkang secara struktural.
Ini bukan soal kecil, ini soal kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, praktik tilang manual tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melahirkan:
Penyalahgunaan kewenangan
Pemerasan terselubung
Kriminalisasi warga
“Kami tidak akan diam.
Jika transparansi tidak dibuka, maka kami akan naikkan isu ini ke Polda, Mabes Polri, bahkan ke Kompolnas.
Bone Bolango bukan wilayah kebal hukum!” tegasnya.
Fadli menutup dengan pernyataan keras:
“Kasat Lantas Polres Bone Bolango: pilihannya jelas .
Taat Telegram Kapolri dan buka data ke publik, atau siap dicatat sebagai pejabat yang melanggar administrasi dan merusak kepercayaan rakyat.”
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar