Mantan Bupati Buol Dikabarkan Tegur Aktivitas Tambang Di Kilo 16, Publik Sorot Legalitas Peti

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 09:20 250 Redaksi

Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dibagikan oleh akun bernama Wafa El mendadak menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Buol.

Unggahan tersebut memperlihatkan mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, dikabarkan menegur aktivitas pertambangan yang berlokasi di Kilometer 16, Kabupaten Buol.

Dalam unggahan yang beredar luas itu, Amran Batalipu terlihat mendatangi langsung lokasi aktivitas pertambangan dan menghampiri sebuah alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi.

Peristiwa tersebut disebutkan terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar siang hari.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci maksud kehadiran maupun bentuk teguran yang disampaikan, termasuk status perizinan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut serta pihak pengelola yang bertanggung jawab.

Respons Publik dan Sorotan Legalitas
Unggahan tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Sebagian warganet menyampaikan dukungan atas langkah pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, sementara lainnya mempertanyakan legalitas kegiatan tambang serta potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.

Sejumlah komentar publik juga mengaitkan aktivitas tersebut dengan dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), mengingat penggunaan alat berat di wilayah yang belum diketahui memiliki izin resmi.

Ketentuan Hukum Terkait PETI
Sebagai informasi, praktik pertambangan tanpa izin di Indonesia diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Pasal 158 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, penggunaan alat berat seperti excavator dalam aktivitas PETI juga dapat dijerat dengan ketentuan tambahan terkait perusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Harapan Klarifikasi Resmi
Masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi teknis yang berwenang, guna memastikan apakah aktivitas pertambangan di Kilometer 16 tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi, memberikan kepastian hukum, serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan terkait perkembangan lanjutan dari peristiwa tersebut.

Media ini akan terus memantau dan menyajikan informasi terbaru sesuai prinsip jurnalisme berimbang, faktual, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA