
Gobidik.com – Gorontalo – Penunjukan anak mantu Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, sebagai direksi Bank SulutGo (BSG) menuai sorotan tajam dari publik.
Keputusan ini dinilai tidak sekadar persoalan profesionalisme, melainkan mengarah pada praktik dinasti kekuasaan yang semakin menguat di lingkar elite daerah.
Alih-alih menjunjung tinggi prinsip meritokrasi, penempatan figur yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan kepala daerah justru memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan.
Publik pun bertanya: apakah proses seleksi benar-benar objektif, atau hanya formalitas untuk melegitimasi kepentingan keluarga penguasa?
Aktivis Muda Gorontalo, M. Fadli, menilai langkah ini bertentangan dengan hukum dan etika penyelenggaraan BUMD.
“Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 42 menegaskan bahwa pejabat pemerintahan wajib menghindari konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan.
Ketika ada hubungan keluarga langsung dalam jabatan strategis BUMD, potensi konflik kepentingan itu nyata,” tegas Fadli.
Ia juga merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Dalam Pasal 3, disebutkan asas-asas penyelenggaraan negara, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas.
“Penunjukan direksi yang berbasis relasi keluarga jelas mencederai asas profesionalitas dan akuntabilitas,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Fadli menyoroti aturan khusus tentang BUMD:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 331 ayat (1): BUMD dikelola berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Pasal 334 ayat (1): Pengangkatan direksi harus berdasarkan kompetensi, profesionalitas, integritas, dan rekam jejak. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Pasal 35 ayat (1): Direksi diangkat berdasarkan kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Pasal 57 huruf f: Direksi wajib menjalankan BUMD berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG).
Pasal 92: Kepala daerah sebagai pemilik modal dilarang mencampuri pengelolaan operasional BUMD yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Kalau seleksi direksi tidak transparan dan terindikasi dipengaruhi hubungan keluarga dengan kepala daerah, maka itu bertentangan langsung dengan PP 54/2017 dan asas GCG,” tegas Fadli.
Menurutnya, penunjukan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap BSG sebagai lembaga keuangan daerah yang seharusnya independen, profesional, dan bebas intervensi politik.
M. Fadli menegaskan, Gusnar Ismail sebagai Gubernur Gorontalo wajib memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Kalau Gubernur masih berpihak pada kepentingan rakyat, hentikan praktik yang mencederai etika kekuasaan.
Gorontalo tidak butuh dinasti.
Gorontalo butuh pemimpin yang menegakkan hukum dan profesionalitas.”
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, Gorontalo bukan hanya kehilangan arah demokrasi, tetapi juga sedang melahirkan generasi elite yang mewarisi jabatan, bukan memperjuangkannya secara terhormat.
#M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar