Di Balik Keindahan Kota Gorontalo, Jalan Taman Buah Hancur: Pemkot dan Dinas PUPR Diduga Lalai Jalankan Kewajiban

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Feb 2026 20:48 195 Redaksi

Gobidik.com – Gorontalo – Di tengah narasi pembangunan dan wajah Kota Gorontalo yang terus dipoles, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya.

Jalan Taman Buah di wilayah Kota Utara kini menjadi potret nyata kegagalan tata kelola infrastruktur. Kondisinya rusak parah, berlubang, tidak rata, dan membahayakan pengguna jalan.

Jalan yang setiap hari dilalui masyarakat itu bukan lagi sekadar mengalami kerusakan ringan, tetapi telah menjadi ancaman keselamatan publik.

Sejumlah warga mengaku pernah mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang tak kunjung diperbaiki.

Aktivis muda Gorontalo, Rahmat Dadai, menyuarakan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya Dinas PUPR.

“Saya sebagai masyarakat yang kerap melewati jalan tersebut merasa risih sebab kondisi jalan itu tidak layak lagi untuk dilewati.

Jalan yang cukup rusak, dan bahkan pernah menimbulkan kecelakaan,” tegas Rahmat.

Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

“Pemkot ke mana? Kadis PUPR Kota Gorontalo ke mana? Jangan hanya tidur, sementara kondisi jalan yang sangat rusak tidak terpantau.

Sangat disayangkan.”

Lalai Bisa Melanggar Undang-Undang

Secara hukum, pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak dalam penyelenggaraan jalan.

Pasal 24 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan) menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda.

Artinya, pembiaran terhadap jalan rusak bukan sekadar kelalaian administratif tetapi dapat berimplikasi hukum.

Bertentangan dengan Prinsip Good Governance.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini juga bertentangan dengan:

Asas kepastian hukum

Asas kemanfaatan

Asas akuntabilitas

Asas kepentingan umum

Sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib menjalankan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab.

Jika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan dalam waktu lama, maka patut dipertanyakan: apakah fungsi pengawasan dan perencanaan berjalan sebagaimana mestinya?

Infrastruktur Bukan Sekadar Janji Kampanye

Jalan adalah urat nadi ekonomi dan aktivitas masyarakat.

Ketika infrastruktur dasar saja diabaikan, maka klaim pembangunan menjadi kehilangan makna.

Rahmat Dadai menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan pencitraan, melainkan tindakan nyata.

“Jangan sibuk bicara pembangunan jika jalan di jantung kota saja rusak dan membahayakan warga.

Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Gorontalo.

Apakah akan segera melakukan perbaikan? Ataukah Jalan Taman Buah akan terus menjadi simbol pembiaran dan lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah?

M.fadli #gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA