Gobidik.com – Pohuwato – Gorontalo, Dugaan keterlibatan Camat Taluditi dalam aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat ke ruang publik.
Oknum camat tersebut diduga menerima aliran uang yang bersumber dari kegiatan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.
Dugaan ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat posisi camat merupakan representasi tertinggi pemerintah kecamatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola pemerintahan serta kelestarian lingkungan.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu dinilai mencederai moral dan etika pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya di wilayah Kecamatan Taluditi.
Camat sebagai pucuk pimpinan di tingkat kecamatan semestinya berperan aktif dalam pengawasan wilayah, penegakan aturan, serta perlindungan lingkungan hidup, bukan justru memanfaatkan jabatan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Aktivitas pertambangan ilegal sendiri telah lama menjadi sorotan masyarakat karena menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan warga.
Keterlibatan aparatur pemerintah dalam praktik semacam ini, apabila terbukti, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di Kabupaten Pohuwato.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penerimaan gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, dari aspek etika dan disiplin aparatur negara, dugaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah dan perangkat daerah wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan asas kepentingan umum, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Tindakan yang merusak lingkungan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap penyelenggara pemerintahan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Oleh karena itu, apabila dugaan aliran uang dari tambang ilegal kepada Camat Taluditi terbukti secara hukum, maka Bupati Pohuwato dinilai perlu mengambil langkah tegas dan terukur.
Langkah tersebut dapat berupa pemeriksaan internal, rekomendasi penegakan hukum, hingga pencopotan jabatan camat guna menjaga marwah pemerintahan serta memulihkan kepercayaan masyarakat.
Ketegasan ini penting agar wajah pemerintahan daerah tetap bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar