Gobidik.com – pohuwato – Garontalo, Gelombang desakan publik kian menguat.
Propam Polda Gorontalo diminta segera memeriksa Kapolsek Taluditi atas dugaan membekingi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus beroperasi di wilayah Taluditi, Kabupaten Pohuwato.
Isu ini bukan sekadar kabar burung. Aktivitas tambang ilegal di Taluditi berjalan nyaris tanpa hambatan.
Alat berat bebas keluar masuk, distribusi material berlangsung terang-terangan, sementara penegakan hukum terlihat lumpuh.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan serius adanya praktik “main mata” antara oknum aparat dengan pelaku tambang ilegal.
Jika dugaan tersebut benar, maka ini adalah tamparan keras bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seorang Kapolsek yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas PETI justru diduga menjadi pelindung atau bahkan pengumpul setoran dari aktivitas ilegal tersebut.
Ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Tambang ilegal bukan kejahatan kecil. Ia merusak lingkungan, mencemari sungai, menghancurkan hutan, dan mengancam keselamatan masyarakat.
Ketika aparat penegak hukum justru diduga bermain di dalamnya, maka yang rusak bukan hanya alam, tetapi juga wibawa negara.
Propam Polda Gorontalo tidak boleh ragu. Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa kompromi.
Jika terbukti ada pelanggaran, pencopotan jabatan dan proses hukum wajib dijalankan. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum yang mencoreng seragam.
Publik menanti keberanian institusi untuk membersihkan diri.
Jika dugaan beking PETI ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke masyarakat jelas: hukum bisa dinegosiasikan.
Taluditi bukan wilayah tanpa hukum. Dan Propam Polda Gorontalo kini diuji apakah berdiri di sisi keadilan atau membiarkan kepercayaan publik runtuh perlahan.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar