Ungkap Data LHP BPK : Dari E-Katalog Hingga Denda Tak Ditagih, Ririn Umar Sebut Tata Kelola Proyek Jalan Bobrok Kab. Boalemo

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Apr 2026 23:56 164 Redaksi

Gobidik.com – Boalemo – Gorontalo, Polemik proyek penanganan Long Segment Jalan SP.2 Pangea–Saritani di Kabupaten Boalemo kembali menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 mengungkap sederet pelanggaran serius.

Audit resmi tersebut menyingkap adanya kelebihan pembayaran, denda keterlambatan yang tidak pernah ditagihkan, hingga praktik pengadaan yang cacat aturan.

Dalam laporan itu, BPK mencatat bahwa PT SKR ditetapkan sebagai pemenang melalui e-katalog meski nilai penawarannya lebih tinggi dibandingkan perusahaan lain.

Ironisnya, tidak ada justifikasi teknis yang sah atas keputusan tersebut. Hasil pemeriksaan fisik kemudian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp552,6 juta, terutama pada pekerjaan perkerasan aspal.

Tak hanya itu, proyek yang seharusnya selesai Oktober 2024 justru molor 75 hari. Sesuai kontrak, keterlambatan ini seharusnya dikenakan denda sebesar Rp543,2 juta, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah menagihnya.

Lebih lanjut, jasa konsultan pengawas PT CBR terbukti menggelembungkan biaya tenaga ahli dengan riwayat pengalaman yang tidak sesuai kenyataan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp25,6 juta.

Menurut Ririn, temuan ini bukan sekadar angka dalam laporan audit, melainkan bukti nyata lemahnya tata kelola proyek infrastruktur di daerah. “Ratusan juta rupiah uang rakyat hilang karena pengawasan yang longgar.

Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal integritas aparatur dalam mengelola anggaran publik,” tegasnya.

Ririn menilai, kelalaian PPK dan Pokja PBJ dalam menjalankan tugas telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Jika pejabat publik tidak serius menindaklanjuti rekomendasi BPK, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin terkikis,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar Bupati Boalemo segera memastikan tindak lanjut nyata atas rekomendasi BPK, termasuk penagihan denda keterlambatan dan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

“Jangan sampai kasus ini hanya menjadi catatan rutin dalam laporan audit tahunan.

Harus ada langkah konkret agar publik melihat keseriusan pemerintah dalam menjaga uang rakyat,” tambahnya.

Temuan LHP BPK RI Tahun 2024 atas proyek Jalan SP.2 Pangea–Saritani menjadi alarm keras bagi tata kelola proyek infrastruktur di daerah.

Alih-alih menghadirkan jalan berkualitas untuk masyarakat, proyek ini justru memperlihatkan praktik pengadaan yang lemah, pengawasan yang abai, dan kerugian nyata bagi keuangan daerah.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA