Gobidik.com – Touna – Sulawesi Tengah, Pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ampana menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait sengketa ketenagakerjaan dengan eks pegawai berinisial SR.
Kepala Cabang BRI Ampana, Raden Beril Trianov, dalam hak jawabnya menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan isi putusan pengadilan sesuai ketentuan, tanpa melebihkan maupun mengurangi hak yang telah diputus hakim.
“Pada prinsipnya kami ingin melaksanakan putusan pengadilan. Cuma memang ada prosedur internal, jadi butuh proses untuk menyelesaikan hak tersebut,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh langkah perusahaan mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Semua so jelas di putusan. Kami tinggal ikuti saja dan fokus selesaikan,” katanya.
“Target Selesai Bulan Ini”
Pihak bank menyebut, proses penyelesaian hak SR saat ini masih berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Masih berproses, mudah-mudahan bulan ini sudah selesai,” tegas Raden.
Untuk teknis pembayaran, perusahaan akan lebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepada SR.
Adapun hak tersebut akan ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan.
“Kronologi: Dari Resign hingga Sengketa”
Kasus ini bermula saat SR mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.
Namun di sisi lain, pihak bank sempat menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan mangkir.
Perbedaan pandangan ini kemudian berujung pada perselisihan hubungan industrial. Proses penyelesaian ditempuh melalui perundingan bipartit, dilanjutkan mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga akhirnya bergulir ke PHI.
“Putusan: Resign Sah, PHK Mangkir Batal”
Dalam putusan pengadilan bahwa pengunduran diri SR sah secara hukum.
Dengan demikian, Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan diucapkan dan Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan kompensasi atas pemutusan hubungan kerja dengan alasan mengundurkan diri.
Selain itu, surat PHK dengan alasan mangkir yang sempat diterbitkan Bank dinyatakan batal demi hukum.
serta Menghukum Tergugat untuk membayar hak pekerja sesuai amar putusan.
Saat ini Bank memilih fokus pada penyelesaian kewajiban sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.
“Intinya kita ikut saja apa yang sudah diputuskan pengadilan. Itu sudah dibahas semua di sana,”pungkas raden.
#gobidik_
Tidak ada komentar