Aktivis Lingkungan Soroti Dugaan PETI di Desa Toyidito, Pertanyakan Penegakan Hukum dan Peringatkan Ancaman Kerusakan Lingkungan

waktu baca 3 menit
Minggu, 12 Jul 2026 10:02 107 Redaksi

Kabupaten Gorontalo – Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan.

Aktivis lingkungan, M. Fadli, menilai apabila aktivitas tersebut benar telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan tanpa penindakan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius dan perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim, terlihat adanya aktivitas penggalian menggunakan alat berat di lokasi yang diduga berada di Desa Toyidito.

Dokumentasi lapangan memperlihatkan sedikitnya satu ekskavator beroperasi di area galian berlumpur yang berada di sekitar kawasan berhutan.

Di lokasi juga tampak tenda dan sejumlah orang yang berada di sekitar area kegiatan.

Meski demikian, status legalitas aktivitas tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh aparat dan instansi yang berwenang.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang diduga merupakan pertambangan tanpa izin di Desa Toyidito. Jika benar aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar enam bulan, maka publik tentu berhak mempertanyakan mengapa belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas. Aparat harus menjelaskan kepada masyarakat langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum,” ujar M. Fadli.

Menurutnya, informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang dikenal dengan inisial NS dan DM. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional dan objektif agar diperoleh kepastian hukum.

“Kami tidak meminta aparat menyimpulkan sebelum penyelidikan selesai.

Namun justru karena ada informasi yang berkembang di masyarakat, aparat harus memeriksanya secara terbuka dan profesional.

Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jika terbukti melanggar hukum, proses siapa pun yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu,” tegasnya.

M. Fadli juga menyoroti kondisi lingkungan di sekitar lokasi yang menurut hasil pengamatan lapangan tampak mengalami perubahan.

“Dari hasil pemantauan kami, area sungai di sekitar lokasi terlihat keruh dan dipenuhi lumpur akibat aktivitas penggalian yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

Kondisi seperti ini berpotensi meningkatkan sedimentasi sungai, mengurangi kapasitas aliran air, dan apabila terus berlanjut tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai dapat meningkatkan risiko banjir serta menimbulkan kerusakan ekosistem.

Karena itu, kami meminta instansi teknis segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan penyebab kondisi tersebut dan mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata M. Fadli.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

“Jangan sampai negara baru bergerak ketika bencana sudah terjadi. Pencegahan jauh lebih penting daripada penyesalan.

Apabila aktivitas ini benar tidak memiliki izin dan menimbulkan dampak lingkungan, maka penindakan harus dilakukan secara tegas demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.

M. Fadli mendesak Kapolres Gorontalo, Polda Gorontalo, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Wilayah Sungai, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memastikan status perizinan kegiatan tersebut, menghentikan aktivitas apabila terbukti melanggar hukum, serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada masyarakat.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dipertaruhkan dalam persoalan ini. Masyarakat tidak membutuhkan janji atau pernyataan normatif.

Yang dibutuhkan adalah langkah konkret, transparan, dan tidak tebang pilih.

Apabila dugaan ini benar, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Lingkungan tidak boleh dikorbankan, dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.”

#gobidik_

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA