PAPI Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset dan Dana Covid-19 ke KPK, Soroti Transparansi Pemerintah Daerah

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Jul 2026 22:06 63 Redaksi

Gobidik.com – Jakarta –  Pusat Akuntabilitas Publik Indonesia (PAPI) 8 Juli 2026,  secara resmi menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset daerah serta anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 007/PAPI/LAP-KPK/VII/2026, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung, hasil investigasi lapangan, serta penelusuran informasi publik yang dilakukan secara independen oleh PAPI.

Direktur Eksekutif PAPI, Maryin Desto Imanael Duka, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Laporan ini adalah informasi awal yang kami serahkan kepada KPK.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pokok Dugaan yang Dilaporkan
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, PAPI menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain:
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset dan anggaran daerah.

Dugaan konflik kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan.
Dugaan pemberian keuntungan kepada pihak tertentu yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dugaan penyimpangan administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas.

Rangkaian Peristiwa yang Menjadi Sorotan.

Dalam laporan tersebut, PAPI juga merinci sejumlah peristiwa yang dinilai perlu mendapat perhatian serius,

di antaranya:

Pemanfaatan lahan untuk pembangunan ruang isolasi Covid-19 yang diduga belum didukung dokumen kepemilikan yang sah.

Penggunaan kembali fasilitas ruang isolasi oleh pihak rumah sakit swasta pasca pandemi.

Permohonan bantuan anggaran pembangunan fasilitas oleh pihak swasta, yang diduga seharusnya menjadi tanggung jawab internal.

Dugaan penggunaan alat kesehatan milik pemerintah tanpa prosedur administrasi yang sesuai.

Dugaan penggunaan kendaraan hasil pengadaan APBD sebagai ambulans tanpa mekanisme penyerahan aset yang jelas.

Dugaan ketidaktepatan pemanfaatan anggaran dukungan BPJS Kesehatan.

Pihak yang Disebut dalam Laporan
PAPI mencantumkan beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

dengan peristiwa tersebut, yakni:

Penyelenggara pemerintahan daerah.

Pihak swasta yang bergerak di bidang layanan kesehatan.

Mantan pejabat perangkat daerah yang membidangi sektor kesehatan.

Namun demikian, PAPI menegaskan bahwa pencantuman pihak-pihak tersebut bukan merupakan penetapan status hukum, melainkan bagian dari informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dasar Hukum dan Permintaan ke KPK
Dalam laporannya, PAPI merujuk pada ketentuan perundang-undangan,

di antaranya:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Ketentuan terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

PAPI berharap KPK dapat melakukan telaah, verifikasi, dan pendalaman atas laporan tersebut serta menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas.

Sebagai organisasi masyarakat sipil, PAPI menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

PAPI juga mengingatkan bahwa seluruh informasi dalam laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan siaran pers resmi PAPI.

Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sesuai kaidah jurnalistik dan pedoman Dewan Pers.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA