DPRD Buol Tetapkan KUA dan PPAS APBD 2027, Pimpinan Bersama Pemerintah Daerah Tandatangani Nota Kesepakatan

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Agu 2026 07:14 145 Redaksi

Gobidik.com – Buol, Sulawesi Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna Penetapan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Utama DPRD Kabupaten Buol, Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2027.

Melalui pembahasan KUA dan PPAS, pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati arah kebijakan serta prioritas anggaran yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD 2027.

Penandatanganan Nota Kesepakatan
Salah satu rangkaian penting dalam rapat paripurna tersebut adalah penandatanganan bersama Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepakatan antara unsur pemerintah daerah dan DPRD setelah melalui tahapan pembahasan terhadap arah kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara.

Dokumentasi Sekretariat DPRD Kabupaten Buol memperlihatkan proses penandatanganan dokumen kesepakatan berlangsung di hadapan jajaran yang hadir dalam rapat paripurna.

Momentum tersebut menegaskan komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2027 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan DPRD Buol
DPRD Kabupaten Buol dipimpin oleh Ketua DPRD Ryan Nathaniel Kwendy, bersama Wakil Ketua I Karmin OY Kaimo, S.Ag. dan Wakil Ketua II Ahmad R. Kuntuamas.

Pimpinan dan anggota DPRD memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi anggaran, termasuk membahas dan menyepakati arah kebijakan anggaran bersama pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Buol
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buol dipimpin oleh Bupati H. Risharyudi Triwibowo, M.M., bersama Wakil Bupati Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan APBD disusun berdasarkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

KUA dan PPAS Menjadi Dasar Penyusunan APBD
KUA dan PPAS memiliki posisi penting dalam siklus penganggaran daerah.

KUA memuat kebijakan umum terkait pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sedangkan PPAS memuat prioritas program dan plafon anggaran sementara yang menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD.

Dengan adanya Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, proses penyusunan APBD Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2027 memiliki landasan untuk memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan tersebut diharapkan mampu memastikan program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah benar-benar memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat serta target pembangunan Kabupaten Buol.

Dorong Anggaran Transparan dan Tepat Sasaran
Pembahasan anggaran juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan kebijakan keuangan daerah tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan kepentingan masyarakat.

Prioritas pembangunan yang nantinya dituangkan dalam APBD 2027 diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta sektor-sektor strategis lainnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS menjadi titik penting dalam membangun kesamaan arah antara legislatif dan eksekutif.

Dengan kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol dan DPRD diharapkan terus menjaga komunikasi serta sinergi dalam setiap tahapan pembahasan APBD hingga nantinya ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2027.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA